MAKASSAR, BKM — Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan aturan yang bisa mempercepat proses pembuatan berbagai dokumen.
Hal tersebut dikatakan Tjahjo usai melantik Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono di kantor Gubernur Sulsel, Senin (9/4).
“Saya sudah keluarkan Permendagri. Sejak tiga hari yang lalu sudah diteken,” bebernya.
Dalam peraturan menteri (permen) itu,lanjutnya diatur soal batas waktu pembuatan E-KTP, kartu keluarga, akta kematian, dan akta lahir harus bisa dilakukan dalam satu jam saja.
Kata Tjahjo, Permen ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, pekan lalu. “Ini arahan Presiden buat Permendagri supaya tegas di daerah, orang buat E-KTP, KK, akta kematian, dan akta lahir, satu jam selesai. Kita sudah praktikkan di Kemendagri, sepuluh menit sudah bisa selesai kok,” tambahnya.
Tjahjo mengatakan, jika tidak ada masalah teknis seperti mati listrik atau gangguan internet, idealnya proses pembuatan dokumen bisa selesai dalam waktu 1 jam. Namun, Tjahjo mengakui, selama ini berbagai dokumen tersebut di daerah kerap memakan waktu yang lama.
Menurut dia, hal ini disebabkan tak ada aturan spesifik yang mengatur batas waktu pembuatan dokumen. Dengan peraturan yang akan dibuat ini, Tjahjo optimistis proses pembuatan dokumen di daerah bisa berubah menjadi lebih cepat.
“Sisa Pemda dan Dukcapil harus proaktif. Masyarakat di perkotaan juga harus aktif merekam. Minimal memastikan nama yang ada ini masih hidup,” jelasnya.
Kemendagri juga bisa menjatuhkan sanksi apabila batas waktu pembuatan dokumen yang diatur di dalam Kemendagri tidak bisa dipenuhi dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah. “Sanksi ada, kita lakukan secara bertahap walaupun memang sulit ya. Di Permendagri juga hanya atur soal waktu saja,” tegasnya.
Terkait masalah kelangkaan blanko e-KTP, Tjahjo menegaskan bahwa di kantor pusat Kemendagri saat ini ada 1,5 juta blanko E-KTP. Oleh karena itu, ia meminta setiap dinas Dukcapil untuk langsung mengontak kantor pusat apabila stok blanko sudah menipis.
“Saat ini perekaman di Seluruh Indonesia sudah 97,6 persen dari 184 juta penduduk wajib KTP,” tukasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdukcapildalduk-KB) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Sukarniaty Kondolele mengatakan, pihaknya menargetkan perampungan perekaman e-KTP pada Juni mendatang.
“Minimal rampung pada Juni, sebelum Pilkada karena yang dikejar adalah masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar bisa memilih,” kata Sukarniaty.
Sejauh ini, kata dia, progres perekaman e-KTP sekitar 89 persen dan terus berlangsung. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk
jemput bola ke daerah-daerah terpencil.
“Misalnya pada daerah kepulauan, atau pegunungan yang akses jalannya sulit, petugas kami yang mendatangi masyarakat,” tuturnya.
Sementara terkait ketersediaan e-KTP, ia mengatakan jumlah blangko tersedia mencapai 352.593 ribu yang mencakup beberapa daerah, diantaranya Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. “Ini tinggal dijemput saja,” pungkasnya. (rhm)
Mendagri: Perekaman e- KTP Hanya Sejam
×

