pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Legislator Jeneponto Dieksekusi, Bersebelahan Kamar Moses

MAKASSAR, BKM — Satu persatu wakil rakyat di Sulsel dijebloskan ke dalam sel Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Makassar. Setelah anggota DPRD Makassar dari Partai Hanura Mustagbir Sabry alias Moses, giliran Andi Mappatunru yang menyusul.
Jika Moses dieksekusi tim jaksa Kejari Makassar dari rumahnya Kompleks Pratama Jalan Dg Tata, Senin sore (9/4), Andi Mappatunru datang menyerahkan diri ke Kejari Jeneponto, Selasa (10/4) pukul 11.00 Wita.
Mappatunru dari PKB terseret dalam pusaran kasus proyek aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013 sebesar Rp23 miliar. Sebelumnya, sudah ada empat rekan legislator Jeneponto yang ditahan dalam kasus ini. Yakni Alamsyah Mahadi, H Burhanuddin, Hj Bunsuari serta almarhum H Samad.
Eksekusi terhadap Mappatunru dilakukan setelah turunnya putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 April 2018, yang mengganjarnya dengan vonis lima tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah, setelah pada Pengadilan Tipikor Makassar Mappatunru membebaskannya dari dakwaan.
Mappatunru dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang Tipikor. Selain penjara 5 tahun, ia juga didenda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Usai menyerahkan diri ke Kejari Jeneponto, Mappatunru kemudian dibawa Lapas Klas IA Makassar untuk menjalani hukuman. Ia diantar tiga petinggi Kejari Jeneponto, masing-masing Kasi Pidsus Saut Situmorang, Kasi Intel Andi Nasran dan jaksa senior Achmad Jafar. Mereka mengendarai mobil Kijang Innova warna hitam bernomor polisi DD 333 G.
Pada pukul 12.45 Wita, terpidana tiba di Lapas Makassar. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Administrasi dan Keamanan Ketertiban Lapas Klas 1 Makassar Tatang Suherman.
”Benar ada nama Andi Mappatunru yang masuk. Dia tiba di Lapas pukul 12.45 Wita,” ujar Tatang, kemarin.
Mappatunru menempati kamar 7 di blok i2. Ruangan yang sebelumnya berisi 9 orang, kini bertambah menjadi 10 orang.
Ruang sel yang dihuni Mappatunru bersebelahan dengan kamar yang ditempati Moses. Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini berada di kamar 6 blok i1. Di dalamnya ada sembilan orang penghuni.
Menurut Tatang, hingga kemarin belum ada yang membesuk keduanya. Mereka pun tak melakukan kegiatan berarti selama berada dalam sel.

Uang Pengganti dari Moses

Setelah membawa Moses ke balik jeruji besi, Kejari Makassar kini berencana mengesekusi hukuman pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp230 juta dari terpidana. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI dengan nomor putusan perkara: 2703 K/Pid.Sus/2015 yang dibacakan pada hari Kamis, 16 Juni 2016.
Kepala Kejari Makassar Dicky Rachmat Rahardjo, pihaknya segera melakukan eksekusi terhadap kewajiban terpidana untuk membayar uang penganti kerugian negara yang dijatuhkan dalam putusan kasasi.
“Untuk eksekusi uang pengantinya, pasti akan tetap kita laksanakan,” ujar Dicky, Selasa (10/4).
Nantinya, kata dia, pihak terpidana akan diberikan formulir D2 untuk surat pernyataan kesanggupan membayar denda dan uang penganti kerugian negara.
“Kalau yang bersangkutan tidak mampu membayar uang penggantinya dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita. Apabila terpidana tidak mempuanyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” terangnya.
Irwan Muin selaku kuasa hukum Moses, mengaku tidak ingin mencampuri lebih jauh soal eksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp230 juta dalam kasus tersebut.
“Saya tidak mencampuri soal itu. Saya hanya mendampingi sampai di tahap kasasi saja,” ujarnya. (krk-jun-mat/rus)

s)



×


Legislator Jeneponto Dieksekusi, Bersebelahan Kamar Moses

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar