MAKASSAR, BKM — Kehadiran media sosial (medsos) dan mudahnya mengakses internet telah membawa pengaruh besar di segala lini. Salah satunya menjadi pemicu meningkatnya angka pernikahan dini.
Penyebab lainnya, menurut Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulsel Andi Murlina Muallim, karena faktor ekonomi. Orang tua merasa tidak sanggup lagi membiayai anaknya, sehingga menikahkan mereka secepatnya agar bisa lepas dari tanggung jawab.
”Untuk saat ini, pernikahan dini banyak dipicu dengan hadirnya media sosial. Dari internet. Anak di bawah usia 16 tahun bisa dengan mudah mengakses film porno dari internet. Selanjutnya, bisa diketahui apa akibat dari itu,” ungkap Andi Murlina, kemarin.
Dia menuturkan, karena kebablasan dengan semakin bebasnya berkomunikasi di medsos yang berlanjut pertemuan, memicu terjadi hamil di luar nikah. Kalau sudah begitu, mau tak mau harus dinikahkan.
Pernikahan dini di sini dalam artian, anak yang menikah pada usia di bawah 16 tahun.
Menurut Andi Murlina, berbagai dampak negatif terjadi akibat pernikahan dini. Diantaranya pendidikan anak yang menikah dini rendah, terjadi risiko pada kematian ibu karena sebenarnya organ reproduksi perempuan pada usia di bawah 16 tahun belum terlalu sempurna.
”Selain itu, bisa melahirkan bayi prematur, berat badan bayi di bawah normal, serta anak berkebutuhan khusus. Risiko lain adalah masa reproduksi panjang tanpa adanya perencanaan keluarga (family planning) hingga memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang berujung pada perceraian,” terangnya.
Berbagai upaya sudah dilakukan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Diantaranya intens melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait bahayanya pernikahan dini. Dilakukan kerja sama dengan PGRI untuk sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Instansi terkait juga banyak dibantu Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). “Dibantu Puspaga, kami datangi sekolah-sekolah hingga masyarakat marginal, melakukan pendekatan untuk menyampaikan bahaya dari pernikahan dini,” ungkapnya.
Data dari Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Kabupaten/Kota, persentase angka pernikahan dini cenderung meningkat. Dengan merahasiakan jumlah anak secara total karena alasan etika, Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulsel Nuranti membri penjelasan.
Dia menyebut, persentase pernikahan dini terbesar terjadi di Kabupaten Bone. Namun angka pastinya tak disebutkan olehnya. Dari data yang diberikan, hanya menjelaskan pada tahun 2016, pernikahan dini di Kabupaten Bone sekitar 65 persen. Namun mengalami penurunan jadi 40 persen di tahun 2017.
“Kota Makassar juga cukup tinggi. Tapi sampai saat ini kami belum mendapat datanya,” jelas Nuranti.
Kabupaten dengan persentase pernikahan dini yang mengalami peningkatan adalah Kabupaten Sidrap. Tahun 2016 sebanyak 44 persen, naik menjadi 66 persen di tahun 2017.
Bulukumba 56 persen tahun 2016, naik menjadi 59 persen tahun 2017. Pangkep 18 persen di 2016 dan tahun 2017 menjadi 26 persen.
Nuranti memberi gambaran, perhitungan persentase itu diambil dari jumlah wanita menikah berusia 20-24 tahun.
“Misalnya kalau ada daerah dengan tingkat perkawinan dininya sebesar 50 persen, berarti seperdua dari jumlah wanita menikah yang berusia 20 hingga 24 tahun di daerah tersebut menikah pada usia dini,” pungkasnya.
Tiga Kasus di Makassar
Data dari Dinas Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, terjadi tiga pasangan muda menikah di bawah batas usia yang ideal. Angka tersebut terhitung selama tahun 2017.
Kepala DPPPA Makassar Tenri A Palallo, menyebut ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan anak usia muda. Diantaranya masalah ekonomi dan kemiskinan, tanggung jawab orang tua, serta persoalan pendidikan.
Faktor tanggung jawab orang tua yang dimaksud Tenri, di mana masih banyak orang tua yang memiliki anggapan ketika menikahkan anak-anaknya, secara pasti tanggung jawabnya sudah berakhir dan beralih. Suami atau kepala rumah tangga memiliki tanggung jawab menghidupi atau menafkahi istrinya.
“Pernikahan anak usia muda versi DPPPA Makassar yang kami data sepanjang tahun 2017 ada tiga kasus. Nikah usia muda dipengaruhi faktor karena orang tua mau menghilangkan tanggung jawabnya. Jadi dengan menikahkan anaknya, orang tua merasa tanggung jawabnya sudah selesai. Padahal tetap, tanggung jawab orang tua terhadap anak harus selalu ada. Faktor lain karena kemiskinan dan saling berkaitan semuanya,” jelas Tenri, Selasa (10/4).
Menurut Tenri, usia anak yang dapat dinikahkan sesuai undang-undang idealnya 20 tahun untuk pria dan 19 tahun bagi perempuan. Namun fenomena yang terjadi, khusus di Makassar, anak-anak menikah dibawah usia 18 tahun. Kondisi itu tentu sangat disayangkan.
Bukan hanya cara pikir anak belum matang. Menikah di usia muda, apalagi dibawah usia ideal menjadi kekhawatiran pada kondisi anak perempuan. Reproduksi mereka belum mampu dan sanggup melahirkan.
Nikah di usia muda rentan terjadi perceraian, yang ditimbulkan dari masalah sepele yang dibesarkan. Sebab mereka tidak mampu menyelesaikan masalah dengan baik. Cara pikir anak masih rendah, ditambah pendidikan dengan putus sekolah pascamenikah muda.
“Di 2016 kasus perkawinan anak usia muda belum kami dapat kasusnya. Karena ini terkesan disembunyikan dan kita yang mencari pelakunya. Ini sangat disayangkan, karena anak-anak belum matang, rentan timbul emosi dan perkelahian dengan suaminya yang mungkin saja disebabkan karena masalah uang. Kalau memiliki keluarga biaya dan kebutuhan hidup tentu meningkat. Kalau anak-anak yang usianya masih di bawah 18 tahun menikah, mau kerja apa. Dan kalau tidak memiliki perkejaan, kasihan istri dan anak-anaknya. Rahim perempuan juga belum sanggup dan rentan terjadi masalah ketika melahirkan,” bebernya.
Tidak ingin kasus perkawinan pada anak usia muda ramai terjadi di Makassar, kampanye tolak pernikahan anak di usia muda terus gencar dilakukan DPPPA Makassar. Tujuannya agar orang tua dapat paham batasan batasan tanggung jawab pada anak serta dampak menikahkan anak di usia muda. Biarkan anak-anak meraih mimpi dan cita-citanya lalu menikah.
“Kampanye terus kita galakkan memberikan pemahaman kepada orang tua dampak menikahkan anak di usia muda. Pelajar tingkat SMP dan SMA juga kita berikan sosialisasi bahaya pergaulan bebas dan sex bebas. Karena sex dan pergaulan bebas berpotensi terjadinya pernikahan usia muda. Kasus ini semuanya disayangkan, dan tugas DPPPA Makassar melakukan pencegahan dengan melakukan kampanye,” jelasnya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar Daniel Pakambanan, mengungkapkan perkawinan usia muda terjadi akibat minimnya pengetahuan anak serta orang tua tentang risiko kehamilan. Pernikahan harus dicegah.
“Risiko rentan terjadi pada anak yang menikah di usia muda. Seperti terjadi masalah pada reproduksi anak, terjadi keguguran dan masih banyak lagi. Inilah yang selalu kami sosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya. (rhm-arf/rus)

