MAKASSAR, BKM — Aparatur Sipil (ASN) lingkup Pemprov Sulsel sangat berharap tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bisa dibayarkan secepatnya. Pekan lalu, usai dilantik, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Tautoto Tana Ranggina, disebutkan jika TPP tersebut akan segera dicairkan.
Namun tampaknya, ASN harus sedikit bersabar lagi. Pasalnya, Penjabat Gubernur Sulse, Soni Sumarsono melakukan koreksi terhadap draft usulan pemberian TPP.
Informasi yang diperoleh BKM, perubahan yang diusulkan Soni terkait pemberian TPP untuk Satpol PP.
Dengan beban kerja yang dinilai cukup berat, Soni meminta agar pemberian TPP Satpol PP perlu dipertimbangkan untuk dinaikkan dari usulan yang sudah ada.
Sama halnya dengan pemberian TPP untuk pegawai yang bertugas di Badan Penghubung Pemprov Sulsel yang berada di Jakarta.
Namun lelaki yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan, apa yang dikemukakan masih sebatas wacana dan dalam pengkajian.
Menurutnya, usulan itu untuk merespon aspirasi Satpol PP yang ingin ada perbaikan tunjangan.
“Belum ada, masih wacana dan dalam kajian. Khususnya untuk yang bertugas
di Badan Penghubung Pemprov Sulsel di Jakarta dan merespon aspirasi Satpol PP yg ingin ada perbaikan tunjangan,” ungkapnya.
TPP lingkup Pemprov Sulsel dibayarkan per Januari 2018. Namun hingga saat ini belum ada pencairan. Menurut rencana, TPP akan dirapel hingga April ini.
Pemberian TPP untuk ASN, menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) belum lama ini, disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Kemungkinan akan dibayarkan paling tinggi 30 persen dari jumlah TPP secara total sesuai kemampuan keuangan daerah, ” jelas Arwin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jika sebelumnya, ada OPD yang menolak TPP dan memilih insentif, namun supervisi KPK menolak. Artinya, TPP akan berlaku di seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel.
Namun, ada pengecualian bagi beberapa OPD yang dinilai memiliki beban kerja cukup berat. TPP yang diberikan lebih tinggi dibanding OPD lainnya.
OPD yang dimaksud adalah Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tambahan TPP juga berlaku untum Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Dinas, Staf Ahli, dan sekretariat mulai Kepala Biro, eselon III, eselon IV.
Hasil hitung-hitungan berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja, untuk Sekretaris Daerah tambahan TPPnya senilai Rp6 Juta, Asisten dan Kepala Dinas Rp5 Juta, Staf ahli Rp3 Juta, Kepala Biro Rp2 juta, eselon III Rp1,5 juta, dan eselon IV Rp1 juta. Tambahan itu berlaku untuk sekretariat dan biro.
Sementara untuk lingkup Inspektorat Bappeda BPKD, Bapenda, BKD, dan DPMPTSP, tambahan TPP berdasarkan eselonisasinya. Untuk eselon II Rp5 juta, Eselon III Rp4 juta, dan eselon IV Rp3 juta. Sementara pelaksana golongan IV, III, II, dan masing-masing Rp2 juta.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Tautoto Tana Ranggina mengatakan usulan itu masih akan dibicarakan dan dirapatkan.
“Belum final itu. Mesti dirapatkan sesuai beban tugas masing-masing, ” ungkapnya. (rhm)

