MAKASSAR, BKM — Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dipastikan akan melawan kolom kosong (koko). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak secara keseluruhan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
Meski demikian, jaringan pendukung Appi-Cicu tidak ingin terlalu jumawah. Hal ini dikatakan oleh Leasion Officer (LO) Batu Putih Syndicate Supratman.
Dia mengimbau kepada semua parpol pengusung, relawan dan tim untuk tetap bekerja maksimal memenangkan pasangan yang menggunakan tagline ‘Makassar Untuk Kita’ itu.
Menurutnya, dari awal Appi-Cicu memang siap bertarung, apapun bentuk skenario politik. “Kami tetap akan bekerja. Ini adalah imbauan kepada semua tim. Apapun bentuknya kita harus tetap bekerja hingga Pak Appi dan Ibu Cicu benar-benar menjadi wali kota dan wakil wali kota,” kata Supratman, kemarin.
Wakil Ketua Bidang Media dan Informasi Publik DPD Nasdem Makassar ini menuturkan, sebagai bentuk pendidikan politik yang baik, tim dan relawan tetap akan menyampaikan program yang dicanangkan Appi-Cicu kepada masyarakat.
“Sosialisasi tetap jalan, khusus menyampaikan program Appi-Cicu kepada masyarakat,” tandasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa putusan MA memang sudah sesuai tahapan. Semua sudah sesuai dengan prosedur.
Olehnya, dia berharap semua elemen bisa menahan ini dan tidak membuat gaduh kota Makassar. Menurutnya, jika ada yang merasa dirugikan, alangkah baik dan bijaknya jika mengambil tindakan yang dibenarkan oleh aturan negara.
“Proses hukum kan dibenarkan dalam aturan. Maka jika itu yang dilakukan, tidak ada yang salah. Semuanya boleh mengambil tindakan, tapi dalam koridor aturan dan norma hukum yang sesuai dengan perundang-undangan,” tandasnya.
Akan menggugat ke MK dan KY
Senin malam (23/4) usai putusan MA, tim DIAmi menggelar pertemuan di Hall Amirullah, kediaman Danny Pomanto. Calon wali kota petahana itu yang masih berada di Jakarta, memberikan pengarahan umum di depan pendukungnya melalui teleconference. Pertemuan berlangsung hingga Selasa dinihari (24/4) pukul 02.00 Wita.
Dari pertemuan tersebut, terungkap bahwa hasil putusan MA yang menolak gugatan kasasi dari KPU Makassar, menghadapkan KPU Makassar kepada dua pilihan, yakni apakah mengikuti putusan Bawaslu yang final dan mengikat, ataukah mengikuti putusan MA.
Apabila KPU Makassar mengikuti putusan MA lalu mendiskualifikasi DIAmi, maka tim hukum DIAmi akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).
Dengan jadwal masa sengketa pilkada sampai 23 Mei 2018, DIAmi masih punya cukup waktu untuk melakukan langkah hukum, yang akan dikawal oleh para tim pengacara serta pakar dan ahli hukum nasional.
Meminta kepada seluruh tim agar memberikan penjelasan dan pemahaman kepada anggotanya serta masyarakat Kota Makassar, bahwa perjuangan DIAmi masih berjalan dan belum selesai. Mereka diminta untuk tenang sambil kita menunggu kabar selanjutnya.
Pengamat Sebut Berat
Jika Pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) ditetapkan batal maju sebagai calon wali kota Makassar, maka paslon Appi-Cicu dipastikan akan melawan kolom kosong. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Kolom kosong ini akan disandingkan dengan kolom bergambar Appi-Cicu saat pemungutan suara nanti.
Salah satu alasannya tetap dipasangkan dengan lawan walaupun kolom kosong, menurut pakar politik Dr Jayadi Nas, jangan sampai calon tersebut lebih banyak yang tak menyukainya menjadi pemimpin.
Jayadi menilai, sudah seharusnya dalam undang-undang membahasakan untuk membuka kembali ruang kepada pemilih guna menentukan apakah calon tunggal ini layak atau tidak. Hal ini sesuai dengan yang tertuang di Pasal 54C UU Nomor 10 Tahun 2016. Jayadi juga menyinggung tentang peluang Danny. Jayadi mengatakan jika Danny praktis tak memiliki ruang untuk menjadi calon lagi. Karena baginya, keputusan MA itu final dan mengikat.
“Kalaupun Pak Danny mau mengajukan gugatan ke MK, ya itu tergantung dia, tapi saya pikir itu akan berat. Yang terpenting sekarang sebenarnya, Pak Danny fokus saja dalam menjalankan programnya yang belum usai sebagai wali kota Makassar,” jelas Jayadi.
Jika memang akan terjadi calon tunggal di pilwali Makassar, hal ini akan memberikan keuntungan pada si calon tunggal tersebut. Bagi Jayadi, pihak Appi punya peluang besar untuk memenangkan pilwali, karena pilihan akan tertuju kepadanya.
Dalam Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, mengatakan bahwa KPU bisa menetapkan pasangan calon terpilih jika pasangan calon tunggal tersebut mendapat suara 50 persen atau lebih dari kolom kosong. Namun ternyata hal itu bukan berdasarkan total suara DPT, tapi total suara pemilih yang datang.
“Ingat, bahwa yang bisa memenangkan kolom kosong itu adalah jumlah 50 persen atau lebih jumlah pemilih yang datang ke TPS. Bukan jumlah suara DPT,” sebut Jayadi.
Namun, jika kolom kosong yang berhasil memenangan suara, maka pemilihan akan dilakukan ulang pada 2020 mendatang.
Dalam undang-undang mengatakan bahwa pemilihan ulang akan dilaksanakan di tahun selanjutnya. Namun karena pada 2019 mendatang akan difokuskan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg), maka pemilihan ulang jika terjadi, akan dilaksanakan pada 2020 mendatang. (nug/rus/b)

