MAKASSAR, BKM — Pelarian dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya akhirnya terhenti. Idul (27) dan Rudi (42), warga asal Kabupaten Sidrap terciduk di kampung halamannya, Kamis (3/5).
Kedua tersangka tindak pidana penipuan dengan menggunakan SMS atau yang dikenal dengan istilah pasobis, diringkus tim gabungan Resmob Polda Metro yang diback up Resmob Polda Sulsel.
Selain mengamankan dua DPO, petugas juga mengamankan ratusan barang bukti berupa modem, sim card dan alat elektronik yang digunakan untuk mengirim SMS ke sejumlah nomor yang mereka telah acak. Hanya saja, petugas kepolisian Resmob Polda Sulsel masih enggan merinci sejumlah barang bukti yang disitanya, dengan alasan kasus keduanya merupakan kewenangan pihak Resmob Polda Metro.
Ssaat berada di markas Resmob Polda Sulsel Jalan Hertasning, Makassar, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka baru sepekan melancarkan aksinya melakukan penipuan melalui SMS. Hasil dari perbuatannya, tersangka setorkan kepada bosnya yang kini masih buron.
“Baru seminggu melakukannya. Isi SMS saya tidak hafal. Hasil dari penipuan korban langsung diterima oleh bos,” ujar Rudi, salah seorang tersangka.
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan kedua tersangka penipuan modus SMS tersebut. Pengungkapan kasus ini dilakukan personelnya bersama Resmob Polda Metro.
“Kami hanya memback up penangkapan terhadap dua tersangka yang merupakan warga Sidrap itu. Dari tangan keduanya disita ratusan modem dan sim card, serta alat elektronik lainnya yang diduga digunakan keduanya,” ujar Edy Sabhara. (ish/rus)
Dua Pasobis DPO Polda Metro Terciduk di Sidrap
×

