pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ini Pengurangan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

MAKASSAR, BKM — Selama bulan suci Ramadan 1439 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar dipangkas. Perubahan tersebut telah tertuang dalam beleid yang diterbitkan.
Berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Sulsel, ditetapkan perubahan jam kerja dari jam kerja normal. Surat edaran Nomor 003.2/2752/B.Ortala tertanggal 2 Mei 2018 ditujukan kepada kepala dinas, badan, kantor lingkup pemprov, sekretaris DPRD dan kepala biro.
Ada lima poin isi surat yang ditandatangani oleh Penjabat Sekprov Sulsel Tautoto Tanaranggina. Pertama soal jam kerja. Hari Senin hingga Kamis, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita.
Kedua soal waktu istirahat, yakni pukul 12.00-12.30 Wita. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 Wita. Di hari biasa, jam kerja pukul 07.30-16.00 Wita.
Dalam surat ini, juga disampaikan tanggal 17 Mei mendatang tetap dilaksanakan upacara bendera untuk memperingati Hari Kesadaran Nasional. Sementara senam jasmani dan apel pagi ditiadakan.
Penjabat (Pj) Sekprov Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan, aturan ini berlaku mulai 1 Ramadhan hingga setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri 2018. Terkait cuti bersama atau libur, akan dimulai tanggal 11-20 Juni dan kembali berkantor tanggal 21 Juni.
“Kalau Jumat istirahat harus satu jam. Dari pukul 12.00 hingga 13.00 Wita. Tapi pulangnya 15.30 Wita. Total jam kerja tetap, tidak ada apel,” kata Tautoto di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (3/5).
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur yang berkunjung ke Makassar, menegaskan untuk kepastian libur dan cuti Idul Fitri akan diumumkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
“Nanti diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Tunggu saja. Awalnya tujuh hari. Belum ada pembahasan ulang. Masih tetap tujuh hari,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dalam waktu dekat akan menyebarkan surat edaran terkait penetapan jam kerja pegawai selama bulan suci ramadan. Namun dipastikan, akan ada pengurangan jam kerja dari hari-hari biasanya.
Sekretaris BKPSDM Makassar Basri Rakhman, mengakui lambannya distribusi surat edaran penetapan jam kerja pegawai selama bulan suci ramadan serta penggunaan pakaian muslim dan muslimah. Hal itu dikarenakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kemenpan-RB untuk ditindaklanjuti.
“Tetap ada pengurangan jam kerja bagi seluruh pegawai selama bulan suci ramadan tahun ini. Satu dua hari kami sudah edarkan suratnya. Saat ini kami masih menunggu surat dari pusat. Selain jam kerja, dalam surat edaran nanti juga mengatur penggunaan pakaian muslim dan muslimah bagi pegawai. Non muslim menggunakan pakaian formal saja atau rapi,” kata Basri, Kamis (3/5).
Dalam aturan pengurangan jam kerja tahun ini, menurut Basri, tidak ada perbedan dengan tahun sebelumnya. Semua pegawai mulai masuk berkantor pukul 08.00 Wita dan pulang pukul 15.30 Wita. Di hari Jumat, waktu pulang pegawai lebih awal, yaitu pukul 15.00 Wita.
Sedangkan upacara atau apel rutin, ditiadakan selama bulan puasa.
Penjabat Sekkot Makassar Muh Yasir, mengaku masih menunggu surat edaran dari BKPSDM Makassar untuk ditandatangani sebelum diedarkan ke OPD. Ia berharap, pengurangan jam kerja pegawai dapat lebih membantu mereka agar lebih khusyu dalam menjalankan ibadah puasa. (rhm-arf/rus)



×


Ini Pengurangan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar