MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Tarmizi, mengancam akan melakukan pemotongan remunerasi jaksa yang malas dalam menjalankan kewajibannya selaku ASN (Aparatur Sipil Negara). Penegasan itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kamis (3/5).
Kajati merinci, bagi jaksa yang malas absensi pada jam kerja, remunerasinya akan dipotong sebanyak 2 persen. “Sekarang ada aturannya. Kalau telat absensi, ada pemotongan remunerasi atau tunjangan kerja 1 sampai 2 persen. Di seluruh Indonesia berlaku hal ini. Tapi diingatkan kembali supaya benar-benar dilaksanakan sesuai aturan,” tegas Tarmizi.
Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Muttalib, mengatakan apa yang disampaikan oleh Kajati Sulsel tersebut sudah tepat.
“Sudah cocok itu. Sangat tepat bagi seorang ASN yang menerima remunerasi diukur berdasarkan kinerja. Tidak terkecuali ASN di lingkungan kejaksaaan,” ujarnya.
Hal tersebut, menurut Muttalib, tegas dinyatakan dalam Perpres nomor 133 tahun 2014 tentang aturan remunerasi kejaksaan. Karenanya, pihak pengawas tidak boleh melakukan pembiaran terhadap perilaku malas tersebut. “Sebab, tidak masuk kerja sudah pasti berdampak pada kinerja,” jelasnya.
Termasuk dalam hal penanganan perkara dan implikasinya kepada pencari keadilan, maupun kepada orang berstatus tersangka yang berhak atas kepastian hukum perkaranya.
Sehingga selain penotongan remunerasi, aswas (asisten pengawasan) kejati juga mesti mempertimbangkan sanksi lain kepada oknum JPU yang dinilai malas.
Ketua Celebes Law and Transparancy (CLAT) Irvan Sabang, sependapat jika jaksa yang malas masuk pantas diberi sanksi. Langkah tersebut mengingat tugas jaksa sebagai aparat penegak hukum, yang bekerja untuk menertibkan keamanan dalam negara.
“Jika bisa pemotongannya bukan 2 persen, tapi 5 persen,” cetusnya.
Menurutnya, jika ada oknum jaksa yang malas masuk kerja, bisa berpotensi menciptakan instabilitas dan kesemrawutan dalam konteks kenegaraan. Serta akan menghambat berjalannya proses penegakan supremasi hukum.
Di bagian lagi pengarahannya di Kejari Makassar, Tarmizi berharap dan mengimbau kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri (cabjari) untuk selalu bersinergi dengan intelijen Kejati Sulsel dalam mengimplementasikan program Jaga Negeri.
“Program ini diluncurkan Jaksa Agung guna mengoptimalkan fungsi kejaksaan dalam mengawasi peredaran barang cetakan yang nanti ada poskonya. Selain di setiap pelabuhan, juga ada di bandara. Kehadirannya demi menjaga ketertiban umum,” jelasnya.
Selain itu, Kajati juga menegaskan agar jajaran Adhyaksa bekerja seoptimal mungkin dengan segala kemampuan yang dimiliki. Tingkatkan etos kerja guna mewujudkan tujuan dan fungsi hukum.
“Saya juga meminta agar peran TP4D semakin dioptimalkan. Khususnya dalam melakukan pengawalan dan pengamanan proyek pemerintah daerah, ” tandasnya.
Usai memberi pengarahan, kajati Tarmizi juga mengecek langsung seluruh ruangan guna melihat administrasi tata kelola kantor di tiap bidang. Termasuk ruang tahanan, ruang barang bukti, serta melakukan pengecekan administrasi penanganan perkara, baik pidsus maupun pidum. (mat/rus)
Kajati Ancam Potong Remunerasi Jaksa Malas
×

