pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Beri Deadline Satu Minggu ke Pemilik Bangunan

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang, memberikan batas waktu atau deadline kepada pemilik bangunan, Natsir Daeng Gassing, untuk membongkar bangunannya yang berada di depan Gedung Graha Pena, Jalan Urip Sumoharjo.

“Pihaknya telah memberikan waktu satu minggu kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunan sesuai dengan kondisi awalnya,” tegas Kepala Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan di Dinas Penataan Ruang Makassar, Sulyadi Supomo, kepada BKM, Jumat (4/5).
Selain itu, kata Sulyadi, Pemerintah Kota Makassar tetap memberikan kesempatan dua belah pihak yaitu, pengelola Gedung Graha Pena dan pemilik bangunan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Kita sudah serahkan ke dua bela pihak antara pengelola Gedung Graha Pena dan pemilik bangunan. Kami di pemerintah kota tidak bisa mengintimidasi rakyat. Kami sudah meminta kepada pemilik bangunan untuk mengembalikan kondisi semula bangunannya dan berikan waktu satu minggu,” sebutnya.
Jika dalam waktu satu minggu pemilik bangunan tidak bergerak membongkar mengembalikan kondisi bangunan, tegasnya, maka Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan rapat bersama memberikan ultimatum kepada pemilik bangunan.
Sementara itu, penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Yasir, meminta Dinas Penataan Ruang Kota Makassar untuk aktif turun melakukan pemantauan aktivitas bangunan bertingkat dua yang melanggar dan berdiri di Jalan Urip Sumoharjo, depan Gedung Graha Pena.
Rapat koordinasi yang telah dilakukan Pemerintah Kota Makassar, dengan menghadirkan pemilik bangunan, Natsir Daeng Gassing, disimpulkan yakni meminta Daeng Gassing untuk menghentikan pembangunan.
“Rapat koordinasi sudah dilakukan dan Kadis Penataan Ruang yang pimpin rapatnya. Sehingga putusan rapat kami harapkan dilaksanakan. Untuk deadline semuanya ada di Kadis Penataan Ruang Kota, saya serahkan ke beliau,” singkat Yasir.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Ahmad Kafrawi meminta ke pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya dan mengembalikan bangunan dari bentuk semula. Di mana bangunan bertingkat milik Natsir Daeng Gassing dinilai melanggar karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Tidak boleh ada penambahan bangunan atau renovasi tanpa memiliki IMB baru. Dan kami sudah sepakat tak ada lagi aktivitas pembangunan jadi jangan harap lagi ada terbitan IMB baru,” tegasnya.
Dia menambahkan, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar sebelumnya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik bangunan pada saat pembangunan renovasi. Namun,pemilik bangunan melanggar tersebut baru hadir dalam rapat koordinasi ini.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perizinan Teknis di DPM-PTSP Makassar, Faisal Burhan, memastikan, tak ada lagi IMB yang diterbitkan khususnya untuk bangunan di depan Gedung Graha Pena. Sebab bangunan berlantai dua tersebut tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memperhatikan Garis Sempadan Bangunan.
“Bangunan itu memang tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan IMB-nya. Karena dari hasil kajian teknisnya garis sempadan mestinya sejauh 15 meter, sedangkan laporan luas lahan cuma hanya sepanjang 13,25 meter,” terangnya.(arf)



×


Pemkot Beri Deadline Satu Minggu ke Pemilik Bangunan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar