PAREPARE, BKM – Wali Kota Parepare non aktif HM Taufan Pawe ditetapkan sebagai tersangka. Ia terseret kasus dugaan pelanggaran pidana pilkada melalui pemanfaatan program pembagian beras prasejahtera (rastra) tahun 2018. Penetapan tersangka ini sesuai hasil penyidikan tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Herly Purnama, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi, Jumat (11/5). ”Iya, sudah ditetapkan jadi tersangka,” tulisnya melalui pesan singkat.
Sebelumnya, pada awal Mei 2018, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Parepare.
”SPDPnya sudah kami terima.Kalau tidak salah tanggal 2 Mei 2018,” ujar Idil selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare ketika dihubungi terpisah.
Idil juga mengakui bila SPDP penetapan Taufan Pawe sebagai tersangka, sesuai hasil penyidikan Polres Parepare melalui tim Gakkumdu terkait pidana sengketa pilkada.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian dan kejaksaan selaku bagian dari tim yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bersama Panwaslu, terkesan sangat berhati-hati mengeluarkan pernyataan perihal status baru Taufan Pawe.
Penetapan tersangka TP merupakan tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kota Parepare. Ia dijerat Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pada Pasal 188 dinyatakan bahwa setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Kasus ini berawal dari laporan salah seorang warga, Abdul Rasak Arsyad ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare. Pelaporan itu terkait pembagian beras rastra yang disebut dilakukan petahana Taufan Pawe pada 26-29 Januari 2018.
Selain itu, Taufan Pawe juga diadukan melakukan mutasi berdasarkan SK Wali Kota Parepare nomor 146 dan 147 tahun 2018, yang menetapkan pelaksana tugas jabatan administrator lingkup Kota Parepare pada 2 Februari 2018.
Setelah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah dokumen, saksi dan terlapor, dilakukan kajian dan musyawarah oleh tim sentra Gakkumdu (pengawas, polisi dan jaksa). Hasilnya, Panwaslu Parepare mengeluarkan Rekomendasi bernomor: 83/SN-24/PM-00-05/IV/2018 pada Jumat malam (27/4/2018).
Dalam rekomendasi Panwaslu Parepare yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare dan Polres Parepare yang diteken Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun dan dicap itu, Taufan Pawe disebut terbukti melakukan dua pelanggaran, yakni mutasi pejabat dan program bagi-bagi rastra.
Adapun bunyi kesimpulan rekomendasi Panwaslu, laporan dengan nomor 05/LP/PW/Kot/27.02/iv/2018 diduga memenuhi unsur pasal 188 junto pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, diteruskan kepada Polres Kota Parepare dan diteruskan sebagai pelanggaran administrasi kepada KPU Kota Parepare.
Dihubungi terpisah, tim Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) Minhajuddin dan Yusuf belum bisa memberikan keterangan pascapenetapan TP sebagai tersangka. Minhajuddin yang juga legislator Partai Golkar ini, mengatakan TP belum diperiksa, kenapa bisa tersangka.
”Saya belum bisa tanggapi soal ranah hukumnya. Yang jelas, kenapa bisa tersangka padahal belum pernah diperiksa. Tapi untuk lebih jelasnya, bisa ditanya ke Pak Yusuf,” ujarnya.
Sementara Yusuf yang dihubungi melalui telepon selularnya belum bisa berkomentar terlalu jauh. ”Maaf, itu bukan ranah saya kalau masalah hukum. Nanti saya rapat dulu bersama tim kuasa hukum TP-PR,” imbuhnya. (smr/rus)
Rastra Seret Taufan Pawe Jadi Tersangka
×

