MAKASSAR, BKM–Direktur PT Citratama Timurindo, Taufhan Anzar Nur, dijebloskan ke Lapas Makassar, Sabtu (19/5/2018). Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Pabaengbaeng tahun 2009 ini, sehari sebelumnya ditangkap Tim Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung di sebuah hotel berbintang di Jakarta. Tak lama setelah diringkus, Taufhan diterbangkan ke Makassar dengan pesawat Batik Air dengan Nomor penerbangan id-6296.
Taufhan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Sabtu (19/5) sekitar pukul 14.10 Wita. Sesaat setelah tiba, Taufhan dijemput tim eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi Adam, Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi, Arifin Sanrang, langsung membawa Taufhan ke Lapas Makassar.
Kasi Pidsus Kejari Makassar, Andi Helmi Adam mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan buronan terpidana Taufhan Anzar Nur. Menurut Andi Helmi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 9k/pid.sus/2014 tanggal 10 juli 2014, Taufhan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dengan total kerugian negara lebih dari Rp1 miliar denda sebesar Rp200 juta.
Taufhan adalah Direktur PT Citratama Timurindo, rekanan pada proyek pembangunan Pasar Pabaengbaeng tahun 2009. Proyek tersebut dikerjakan menggunakan anggaran APBN tahun 2009 dengan leading sektor Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Makasar sebesar Rp. 12.5 miliar. (mat)

