MAKASSAR, BKM– Setelah lima tahun mengalami penundaan, Sekertariat DPRD Makassar memutuskan mengambil alih status tanah hibah yang sebelumnya dikuasai pihak yayasan terletak di belakang gedung DPRD Makassar untuk menjadi perluasan Mesjid dan TPA.
Namun sembari menunggu pelimpahan aset tanah di selesaikan oleh pemerintah kota, sekertariat terlihat memulai pembangunan perluasan Masjid Al Musyawarah. Hal tersebut ditandai dengan prosesi peletakan batu pertama, yang dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kota Makassar, Adwi Awan Umar, pada Rabu (30/5).
Adwi Awan Umar, mengaku jika rencana pembangunan (perluasan) masjid yang diberi nama Al Musyawarah ini sudah diwacanakan sejak lima tahun lalu, namun baru bisa terlaksana tahun ini, itupun masih berharap bantuan dari sejumlah pihak.”Meski anggaran yang ada saat masih sangat terbatas, namun Alhamdulillah hari ini kita sudah bisa melanjutkan pembangunan masjid yang sejak lima tahun yang lalu memang sudah diupayakan,” katanya.
Terkait status lahan tersebut, Adwi mengaku jika tidak mempersoalkan statusnya apakah milik yayasan atau aset Pemkot, yang pasti lahan tersebut telah dihibahkan untuk pembangunan masjid.
“Kalau terkait apakah status asetnya menjadi aset Pemkot atau Yayasan itu persoalan belakang, yang penting adalah kita bangun dulu, karena ini kepentingan bersama,” ucapnya.
Bahkan saat ini untuk membangunan lokasi mesjid dan TPA masih menggunakan dana yang terkumpul hingga saat ini merupakan hasil swadaya bersama masyarakat. Jumlahnya pun masih sangat minim untuk memenuhi dan menyelesaikan pembangunannya. Olehnya itu, ia berharap agar semua pihak yang ada, baik dari Pemerintah Kota Makassar maupun anggota DPRD Kota Makassar bisa turut membantu proses pembangunan Masjid Al Musyawarah tersebut.
Sementara, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Musyawarah, Arifuddin Iskandar, menyampaikan jika saat ini pihaknya menerima bantuan berupa material maupun dana untuk kepentingan pembangunan masjid.(ita)
DPRD Ambil Alih status Hibah Yayasan
×

