SENGKANG, BKM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel merealisasikan pajak daerah sebesar Rp1,27 triliun. Angka itu terhitung hingga Mei 2018. Pencapaian itu 36,85 persen dari total target penerimaan pajak daerah tahun ini Rp3,47 miliar.
Rinciannya, penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 460 miliar atau 38,8 persen dari target Rp 1,1 triliun. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 337 miliar, atau 34,14 persen dari target Rp 987 miliar.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 281 miliar, atau 41,83 persen dari target Rp 601 miliar. Pajak Air Permukaan (PAP) Rp45 miliar atau 52,97 persen. Pajak rokok Rp 184 miliar atau 30,34 persen dari target Rp 610 miliar.
Per Mei lalu, Pemerintah Kabupaten Wajo mendapat dana bagi hasil (DBH) pajak daerah dari Bapenda Sulsel sebesar Rp20,18 miliar lebih. Itu berasal dari lima pajak daerah yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulsel.
Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel H Aditya Sandhya Dharma, mengungkapkan hal itu pada Sosialisasi Pajak Daerah dan Layanan Unggulan Samsat Sulsel di Hotel Sermani Sengkang, Wajo, Kamis (28/6). Sosialisasi diikuti tokoh masyarakat, ASN, diler kendaraan bermotor, dan tokoh pemuda.
Hadir pula Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo Hj A Fitri Dwi Cahyawati, Kanit Regident Polres Wajo Iptu Andhika Trisnawijaya, serta wakil dari Jasa Raharja.
Dalam penjelasannya, Aditya mengatakan, telah banyak yang dilakukan Bapenda Sulsel guna memanjakan pelanggan Samsat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selain pembayaran non tunai, ada pula Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Delivery, Pelayanan e-Samsat, Samsat door to door, serta masih banyak lagi lainnya.
”Bahkan, dengan memanfaatkan teknologi melalui info pajak via SMS dan twitter, setiap wajib pajak dapat mengetahui dan memperoleh informasi besaran dan tanggal jatuh tempo pajak kendaraannya. Ini semua untuk menunjang kelancaran masyarakat dalam menyelesaikan pajaknya,” sebut Didit, sapaan akrab Aditya.
Khusus insentif PKB dan BBNKB angkutan umum tahun 2018, Didit mengatakan, untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang, ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sedang untuk kendaraan bermotor angkutan barang, hanya ditetapkan 50 persen dari pengenaan PKB nya.
Meski demikian, setiap pelanggan Samsat untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang tersebut, harus memiliki persyaratan sesuai ketetapan yang berlaku. Insentif hanya diberikan kepada kendaraan umum angkutan orang dan barang yang memiliki badan hukum yang bergerak di bidang angkutan umum orang atau barang.
Selanjutnya, untuk angkutan umum orang, harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum/izin trayek, kartu pengawasan dan pengendalian serta memiliki buku uji kendaraan yang masih aktif. Untuk angkutan barang, harus memiliki surat izin tempat usaha, atau SITU dan SIUP yang bergerak di bidang angkutan umum barang.
“Untuk kendaraan angkutan umum orang dan barang, setiap pelanggan samsat, harus telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya. (*/rus)
Realisasi Pajak Daerah Bapenda Sulsel Rp1,27 Triliun
×

