MAKASSAR, BKM– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mengancam akan membatalkan seluruh Program Legislasi Daerah (Prolegda) Makassar jika Pemerintah KotaMakassar tidak menyerahkan secepatnya 27 draft naskah akademik prolegda.
Diketahui bahwa ada 19 prolegda diantaranya yang merupakan inisiatif dari Pemkot Makassar. Dewan menegaskan, jika dalam jangka satu bulan ke depan pemkot lamban menyerahkan naskah akademiknya, maka Bapemperda bakal membatalkan seluruh inisiatif tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan langsung Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Andi Nurman. Ia menambahkan, terdapat 33 prolegda tahun ini yang harus terselesaikan termasuk lima ranperda yang dibahas sejak Januari lalu, menyusul bulan Agustus nanti ada empat pansus lagi yang akan terbentuk. Dari 33 prolegda tersebut 19 diantarnya merupakan inisiatif dari Pemkot Makassar, dan 14 sisanya diusulkan oleh masing-masing komisi.
“Kenapa kita (Baleg) terus yang didesak, pemkot yang lamban serahkan naskahnya. Tidak bisa kita buru-buru, karena percuma juga kita bahas kalau prolegda yang lain belum selesai,” ungkapnya di ruang Banggar DPRD Makassar, Selasa (10/7).
Selain itu, jelas Nurman, secara tegas tidak akan mentolerir jika dalam satu bulan kedepan pihak pemerintah kota tidak menyerahkan draft naskah akademiknya, maka dirinya selaku ketua bakal membatalkan seluruh prolegda inisiatif pemkot. Juga memberikan warging ke seluruh pansus yang dibentuk sebelumnya untuk menuntaskan hingga bulan ini.
“Yah kalau tidak mau serahkan bakal saya kembalikan semua. Semua prolegda atau ranperda dari pemkot yang tidak masuk sampai sebulan kedepan, kamu catat nah. Saya batalkan semua,” tegasnya.
Mendapatkan warning dari Bapemperda DPRD Makassar, Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Anak, Hamzah Hamid mengaku, tidak bisa memaksakan pansusnya dapat menuntaskan seluruh ranperda hingga bulan juli ini. Hanya saja, ia mengaku jika ketua pansus juga harus bertanggung jawab terhadap ranperda yang dipimpinnya.
“Tidak bisa dibatalkan itu, ini sudah ditetapkan dalam prolegda. Tinggal bagaimana tanggungjawab semua ketua pansus menyelesaikan secepatnya, karena banyak pansus-pansus yang akan datang. Nah ini ada empat lagi yang mau dibahas,” bebernya.
Lanjut Legislator Fraksi PAN Makassar ini bahwa pihak Baleg atau Bapemperda tidak bisa juga membatalkan ranperda yang sudah masuk dalam ranah pansus sebab sudah diparipurnakan, tinggal bagaimana seluruh ketua pansus menuntaskannya segera sesuai jadwal yang di tentukan oleh Bamus.
“Saya hari kamis akan rapat, kita lihat dulu dinamika pembahasan kemudian pokok-pokok pikiran teman-teman. Karena ini ada perda inisitif dari pemkot jadi kita harus kombain itu semua, Tapi kita upayakan secepatnya, jadi apa yang disampaikan ketua Baleg itu merupakan warning bagi ketua pansus bertanggung jawab dan untuk dibatalkan itu tidak bisa karena sudah diparipurnakan,” jelasnya.
Sesuai kesepakatan Anggota Bamus DPRD Makassar, lima ranperda yang dibentuk januari lalu diantaranya Ranperda perubahan status PDAM Makassar, Ranperda perlindungan anak, Ranperda penyelenggaran pendidikan anak, penyertaan modal Bank Sulselbar dan Ranperda perlindungan perawat harus di bahas mulai tanggal 9 juli hingga batas terakhirnya 20 juli 2018.(ita)
Dewan Ancam Batalkan Seluruh Prolegda Insiatif Pemkot
×

