pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rapat Paripurna, Dewan Kritik Soal Kegiatan Pemkot

MAKASSAR, BKM– Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar sepakat jika empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Makassar dibahas di tingkat selanjutnya. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Empat Ranperda di Ruang Rapat Paripurna,Jumat (13/7).
Empat Ranperda yang diparipurnakan, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, Ranperda Pengarusutamaan Gender, Ranperda Rumah Susun, serta Ranperda Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan.
Juru Bicara Fraksi Hanura, Jufri Pabe berpendapat bahwa dalam penyajian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Fraksi Hanura memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Meski mengapresiasi pencapaian tersebut, Fraksi Hanura menilai perencanaan anggaran menjadi kendala pencapaian target maksimal dari penganggaran yang telah ditetapkan bersama.
Jufri membeberkan jika realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3, 41 triliun menurun secara nominal dari pencapaian tahun sebelumnya sebesar Rp3,54 triliun. “Fraksi Hanura berpendapat bahwa perencanaan anggaran menjadi penyebab utama dari terjadinya kendala pencapaian target maksimal dari penganggaran yang telah ditetapkan bersama. Untuk itu, dimasa yang akan datang menyarankan kepada Pemerintah Kota Makassar agar melakukan pembenahan Sistem Perencanaan Anggaran termasuk pembenahan personilnya bila dianggap perlu,” ungkapnya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai amanat nasional Hasanuddin Leo mengatakan, capaian belanja modal Pemkot Makassar hanya 80,09 persen atau sebesar Rp625,01 miliar dari target sebesar Rp780,40 miliar. Berarti terdapat sejumlah kegiatan yang bernilai Rp155 miliar yang tidak dilaksanakan pemkot sesuai yang direncanakan.
“Jadi kemana bentuk kegiatan pemkot yang Rp155 miliar. Bila dilihat besarnya nilai pembangunan yang tidak digunakan tersebut akan mengandung banyak kendala, sementara pada sisi yang lain kondisi di beberapa titik wilayah masih memerlukan penanganan seperti pemeliharaan berbagai utilitas,” ucapnya.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender, Fraksi PAN sangat merespon untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat Panitia Khusus. Karena ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 dan dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarutamaan Gender dalam pembangunan Daerah, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang bertujuan agar dapat mengatasi disparitas gender serta mewujudkan kesetaraan gender dalam proses pembangunan di segala bidang.
“Fraksi PAN dalam hal ini sangat merespon dan mendorong Ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat Panitia Khusus,”ucapnya.
Sama halnya dengan Fraksi PAN, Fraksi Persatuan Pembangunan yang diwakili oleh Abdul Wahid juga sepakat empat Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Susunnyang telah disampaikan melalui penjelasan wali kota bahwa pemerintah daerah dituntut untuk dapat mengelola dan mengembangkan segala potensi yang ada secara optimal.(ita)



×


Rapat Paripurna, Dewan Kritik Soal Kegiatan Pemkot

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar