pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

TPP ASN Pemprov Dikurangi 10 Persen

MAKASSAR, BKM — Kabar tidak menyenangkan bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulsel. Per Agustus mendatang, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dirasionalisasi alias diturunkan.

Jika bulan-bulan sebelumnya, TPP untuk ASN sebesar 30 persen, maka per bulan depan, menjadi 20 persen.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Perencanaan Anggaran Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Salehuddin mengemukakan, penurunan TPP tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian yang harus dilakukan karena anggaran yang ada di kas daerah tidak mencukupi untuk membayar TPP sebesar 30 persen.
“Pemberian TPP sebesar 30 persen sudah dilakukan selama tujuh bulan, yakni Januari hingga Juli tahun ini. Namun, setelah melakukan rasionalisasi dan hitung-hitungan, ternyata anggaran yang tersisa tidak mampu untuk membayarkan TPP sebesar 30 persen,” ungkap Saleh di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (30/7).
“Kalau kita pakai asumsi 20 persen, otomatis akan berkurang sekitar 10 persen. TPP ini kan ditetapkan di tengah tahun anggaran, kita hanya siapkan Rp726 miliar untuk pembayaran,” tambahnya.
Meski mengalami pengurangan, Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) berjanji akan menaikkan jumlah TPP di tahun 2019 mendatang. Ini juga sesuai dengan arahan dari KPK untuk meningkatkan tunjangan bagi ASN.
“Untuk tahun 2019, kita sudah ada perencanaan. Tahun depan, sesuai janji dengan KPK kita rencanakan menggunakan asumsi kemampuan APBD 40 persen. Estimasi kita sekitar Rp 1 triliun untuk TPP selama satu tahun,” ungkapnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan untuk TPP yang akan diterima bulan Agustus sampai Desember dipastikan berkurang dibandingkan dengan yang diterima bulan Januari sampai Juli.
“Kemarin itu kita pakai asumsi kemampuan APBD sebesar 30 persen, waktu itu masih tahapan uji coba. Untuk bulan Agustus, kita turunkan menjadi asumsi 20 persen,” kata Arwin.
Arwin menyebutkan keputusan pemberian TPP ini dilakukan saat tahun anggaran sedang berjalan. Arahan ini merupakan hasil konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Anggaran yang dipersiapkan kemarin itu hasil pergeseran belanja makan minum dan honor pegawai. Ternyata setelah dikembalikan ke OPD masing-masing hanya ada yang bisa membiayai sampai 5 bulan,” jelasnya.
Agar tak menimbulkan polemik, BPKD telah memberikan sosialisasi secara tertulis kepada setiap OPD. Surat ini ditandatangani langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Sulsel Tautoto Tanaranggina mewakili Gubernur Sulsel. (rhm)



×


TPP ASN Pemprov Dikurangi 10 Persen

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar