MAKASSAR, BKM — Rudi alias Epo (36) kini mendekam dalam sel tahanan polisi. Ia diamankan tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanars) Polrestabes Makassar karena terlibat kasus pencurian di sebuah rumah bernyanyi Jalan Gunung Latimojong.
Warga Jalan Kerung-kerung ini terciduk pada Minggu dini hari (5/8) sekitar pukul 02.00 Wita. Ia disergap di rumahnya, lalu dibawa ke posko Jatanras Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di depan polisi yang memeriksanya, Rudi mengaku kalau selama ini ia bekerja sebagai pemulung sambil nyambi jadi maling. Bahkan sudah tiga kali ia melakukan perbuatan kriminalnya di tempat karaoke Scarlet Jalan Latimojong.
Di sana, pelaku mengambil sejumlah barang elektronik. Di antaranya tiga pasang speaker, satu keyboard, satu gitar listrik dan kabel tembaga. Rudi mengaku tak sendirian saat beraksi. Melainkan ditemani seorang rekannya bernama Andika.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Ivan Wahyudi mengatakan, tersangka Rudi tertangkap di Kampung Santaria, Jalan Kerung-kerung.
”Tersangka melakukan pencurian di sebuah rumah beryanyi Jalan Latimojong. Korban melaporkan kejadiannya ke polisi. Kerugian ditaksir hingga Rp50 juta,” ujar AKP Ivan.
Menurut pengakuan tersangka, barang hasil curiannya ia jual dengan harga murah kepada seorang lelaki berinisial BR. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap BR, serta Andika. (ish/rus)
Pemulung Tiga Kali Mencuri di Rumah Bernyanyi
×

