MAKASSAR, BKM — Sejumlah pegawai di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel hingga saat ini mengeluhkan keterlambatan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Keterlambatan itu bervariasi. Ada yang tiga hingga empat bulan.
Seperti yang dikeluhkan oleh guru-guru yang sejak bulan April tidak dibayarkan TPP-nya.
Karena terkait dengan pembayaran TPP, ada yang beranggapan jika hal itu disebabkan proses pencairan yang lamban dilakukan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Sulsel.
Tak ingin disalahkan, Kepala BPKP Sulsel, Andi Arwin Azis secara tegas menyatakan jika keterlambatan disebabkan OPD yang belum menyetor surat perintah membayar (SPM) ke BPKD. SPM itu menjadi acuan untuk mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Bisa ditanyakan langsung ke staf saya semuanya yang mengurus proses pencairan TPP. Rata-rata yang terlambat itu disebabkan OPD terkait memang belum memasukkan SPM. Apa yang mau ditindaklanjuti kalau begitu, ” ungkap Arwin, Selasa (7/8).
Dia menjelaskan, proses pencairan TPP itu sebenarnya tidak lama. Jika banyak SPM yang harus diproses, paling lambat dua hari bisa rampung. Namun, kalau tidak banyak berkas, bisa hanya sehari diproses.
“Jadi kami ini tidak ada masalah. OPD yang memang telat menyetor SPM, ” ungkap Arwin.
Lelaki yang saat ini menjabat Pj Walikota Palopo itu menambahkan setelah SP2D diterbitkan BPKD, selanjutnya dikirim ke Bank Sulselbar untuk pencairan.
Data dari BPKD, memang ada beberapa OPD yang hingga saat ini belum menyetor SPM.
Menurut Kepala Sub Bidang (Kasubid) Perbendaharaan 2 BPKD Sulsel, M Taufik Azis, OPD yang belum memasukkan SPM sejak April diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan, Badan Diklat, Dinas Kehutanan, dan Balitbangda. Sementara Biro Humas dan Protokol, TPP belum dibayar sejak Juli. (rhm)
Arwin Salahkan OPD Belum Masukkan SPM
×

