MAKASSAR, BKM — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rumah Susun menyoroti izin pembangunan rumah susun komersial. Ke depan izin pengelolaannya bakal diambil alih pemerintah kota, untuk mengontrol pembangunannya.
Dalam rapat yang digelar, Jumat (31/8), dewan bakal membatasi kesemrawutan pengelolaan rumah susun dengan memberlakukan pengelola rumah susun komersial yang berbadan hukum. Hal ini menjadi rekomendasi pansus dalam rapat pembahasan Ranperda Rusun di Ruang Rapat Banggar.
Anggota Pansus DPRD Makassar, Hasanuddin Leo mengatakan, pengelolaan gedung rumah susun, baik itu milik pemerintah dan pengusaha harus berbadan hukum agar pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan bisa maksimal. Pasalnya, banyaknya konflik yang terjadi. Diakui dia, tak lepas dari belum adanya regulasi yang jelas tentang pengelolaan rusun. Apalagi, jika pengelolaannya bersifat perseorangan.
“Bisa kita bebaskan siapa saja untuk membangun rumah susun, tapi yang dikhawatirkan adalah jika peraturannya longgar termaksud izin, para pengusaha atau pengembang akan seenaknya saja membangun rumah susun. Rumah tinggal yang bertingkat saja langsung bisa jadi rumah susun yang disewakan. Bagaimana pertanggungjawabannya kalau begitu?,” ungkapnya saat rapat, Jumat (31/8).
Lanjut legislator Partai PAN Makassar ini menyarankan, agar pengelola gedung sebaiknya berbadan hukum dan memiliki kompetensi. Pasalnya, tidak mudah mengelola sebuah gedung.”Tanpa adanya izin, maka siapapun bisa mengelola, meskipun tidak memiliki kompetensi. Pernah ada perorangan yang mengelola iuran penghuni dan uangnya dibawa kabur. Itu kan merugikan penghuni,” jelasnya.
Menyambung persoalan itu, Ketua Pansus, Susulan Halim mengaku, jika ranperda ini merupakan amanah dari UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dimana dalam Pasal 56 diatur bahwa, setiap daerah yang mengelola rumah susun harus mengeluarkan perda. Dalam Pasal 56 UU tersebut mengatur bahwa pemerintah kota mengatur izin usaha pengelolaan bangunan rumah susun atau apartemen komersial.
Dalam hal ini, wewenang penerbitan izin pengelolaan itu berada di tangan Pemkot Makassar.”Itu kewenangannya memang diserahkan ke pemerintah kota. Dia harus menyiapkan perangkatnya, siapa yang harus memberikan izin usaha pengelolaan gedung, rusun atau apartemen. Instruksi itu sudah ada dan harus dilaksanakan,” bebernya.
Menurutnya, selama ini sering terjadi konflik antara penghuni dan pengelola rusun atau apartemen lantaran mereka tidak memiliki aturan pelaksana dari Pasal 56 tersebut. Di lain pihak, pengelola gedung tidak diberikan mekanisme yang jelas oleh pemerintah tentang bagaimana prosedur dan persyaratan untuk bisa mendapatkan izin tersebut. Padahal, di dalam peraturan perundang-undangan sudah jelas menyebutkan itu.
“Kita buat aturan ini, sasarannya bukan saja rusun bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah, termasuk juga rusun komersil, seperti apartemen, kondomonium, flat, semua itu dikategorikan rumah susun komersil. Supaya pemerintah daerah bisa melakukan kontrol terhadap pengelolaan rumah susun,” jelasnya.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Perumahan Kota Makassar, Fatur Rahim menjelaskan, jika ranperda ini akan menjadi payung hukum dalam mengatur rumah susun. Saat ini, peraturan pelaksana yang diberlakukan masih mengacu pada peraturan yang lama yakni PP Nomor 4 Tahun 1988, yang diyakini tidak cocok dengan UU Rusun yang baru.
“Saya kira tentu pertimbangan dewan sekalian akan dimasukkan dalam peraturan ini. Karena akan menjadi rule kita dalam mengatur rumah susun yang sesuai dengan perkembangan jaman, aturan, dan sesuai dengan kebutuhan yang ada di Kota Makassar,baik itu di komersial,” ucapnya.
Saat ini, Pemkot Makassar dibawah UPTD mengelola rusun sewa bersubsidi sebanyak 777 kamar dengan 3 lokasi yaitu Kelurahan Daya, Kelurahan Lette, dan Kelurahan Pandang. Sementara, rusun komersil biasanya dikelola oleh pengembang perumahan serta apartemen. (ita)
Pemkot Harus Kontrol Pengelola Rumah Susun Komersial
×

