MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menempuh kasasi atas vonis bebas terhadap empat terdakwa dugaan korupsi APBD Sulbar. Langkah hukum tersebut ditempuh, setelah sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dugaan penyimpangan dana APBD Sulbar tahun 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel Salahuddin, membenarkan bila pihak JPU telah mengajukan kasasi. “Beberapa waktu lalu JPU telah menyatakan kasasi di Pengadilan Tipikor Mamuju,” ujar Salahuddin, Jumat (21/9).
Pernyataan kasasi tersebut diajukan, setelah tim JPU menyatakan pikir pikir di hadapan majelis hakim. Selanjutnya, JPU tinggal mengajukan memori kasasinya ke Pengadilan Tipikor Mamuju. Setelah itu diserahkan ke Pengadilan Tipikor Mahkamah Agung.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mamuju Cahyadi Sabri, mengatakan saat ini tim JPU masih sementara dalam proses menyusun memori kasasi. “JPU masih punya 14 hari setelah menyatakan kasasi,” tandasnya.
JPU, kata Cahyadi, akan melakukan pertimbangan-pertimbangan dan analisa terkait putusan bebas majelis hakim. Putusan majelis hakim, menurutnya, tentu mesti dicermati secara seksama. Agar upaya kasasi yang diajukan JPU bisa terbukti, sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa sebelumnya dalam perkara ini.
Empat terdakwa dugaan korupsi dana APBD 2016 sebesar Rp360 miliar yang dinyatakan bebas oleh majelis hakim, yakni Andi Mappangara (mantan ketua DPRD Sulbar), serta tiga mantan wakil ketua. Masing-masing Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H Harun.
Mereka divonis bebas, karena hakim berpendapat bahwa sangkaan, pasal 12 huruf i Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan tehadap terdakwa tidak terbukti. Walau sesuai dengan faktanya, para terdakwa telah terbukti melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi dana APBD Sulbar tahun 2016 sebesar Rp360 miliar.
Selain menurut pertimbangan hakim bahwa sangkaan terhadap para terdakwa dalam tuntutan JPU tidak sesuai dengan prosedur, juga tidak ada fakta yang menghubungkan dengan pokok pikiran dan pelaksana kegiatan. (mat/rus)
JPU Kasasi Vonis Bebas Terdakwa APBD Sulbar
×

