MAKASSAR, BKM — Seorang pria mengenakan baju tahanan warna oranye berdiri dengan kepala tertunduk. Ia seolah tak ingin memperlihatkan wajahnya. Seorang lelaki dengan mengenakan masker hitam berdiri di sampingnya.
Di depannya dua orang duduk di kursi. Yang mengenakan seragam polisi mempelihatkan sebilah badik berukuran panjang. Ada darah yang sudah mengering di senjata tajam itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar Kompol Widharto Hadicaksono yang mengenakan baju warna hitam, memberikan keterangan. Kata dia, lelaki yang berdiri di belakangnya bernama Mustakim.
Beberapa hari lalu, ia menyerahkan diri ke Polres Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam pengakuannya kepada polisi, empat tahun lalu, tepatnya Kamis, 16 Oktober 2014 ia telah membunuh istrinya bernama Asmira. Peristiwanya berlangsung di perbatasan Maros-Makassar. Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri ke Kalbar.
Mustakim punya alasan tersendiri datang menyerahkan diri ke kantor polisi. ”Saya ingat anak dan rindu. Dia anak saya satu-satunya dan tinggal di Makassar. Saya takut pulang sendiri ke kampung, jangan sampai keluarga istriku juga membunuhku,” begitu pengakuan Mustakim.
Menindaklanjuti hal itu, aparat Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat kemudian berkoordinasi dengan Polsek Biringkanaya dan Polrestabes Makassar, Minggu (23/9).
”Sejak hari Minggu (23/9), tersangka diamankan di Polsek Biringkanaya, setelah dijemput di Mapolres Ketapang. Tersangka melakukan penganiayaan kepada istrinya hingga meninggal dunia. Motifnya, tersangka cemburu dan sering bertengkar. Dia curiga istrinya menjalin hubungan dengan pria lain,” jelas Kompol Widharto dalam keterangan persnya di Ruang Media Center and Public Complain Satreskrim Polrestabes Makassar, Selasa (25/9).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, pada saat kejadian tersangka hendak memeriksa gawai serta media sosial Facebook milik korban. Namun tidak diperbolehkan oleh istrinya.
Tersangka emosi lalu mengambil badik panjang. Seketika itu tersangka menganiaya istrinya dengan membacoknya pada leher dan perut korban. Seketika itu korban meregang nyawa.
Setelah menghabisi istrinya, tersangka langsung melarikan diri. Untuk modal, ia terlebih dahulu ke pasar untuk menjual kalung emas korban.
Selama empat tahun dalam pelarian, tersangka sempat ke beberapa daerah. Di antaranya Merauke, Jakarta, hingga akhirnya sampai Ketapang, Kalimantan Barat.
“Karena rindu kepada anak satu-satunya yang ditinggalkan, dan dihantui rasa bersalah kepada korban, tersangka kemudian menyerahkan diri,” tambah Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diproses di Polsek Biringkanaya. Ia dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Juga pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (jul/rus)
Pemicunya Cemburu, Menyerah karena Rindu Anak
×

