MAKASSAR, BKM — Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara dan Maluku (Sulselbartramal) hingga minggu kedua bulan September tahun 2018 mencapai Rp700 miliar.
“Besaran klaim sampai minggu kedua September sejumlah Rp2,6 triliun, sementara pendapatan kita Rp1,9 triliun,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sulselbartraman I Made Pujayasa yang ditemui usai menjadi narasumber dalam acara “Humas Coffee Morning” di Makassar, Senin (1/10).
Rasio klaim BPJS Kesehatan di wilayah tersebut, kata dia, berada pada angka 137 persen, atau terdapat kekurangan sebesar kurang lebih 37 persen dari pendapatan yang diterima.
Defisit yang terjadi, kata dia, sebenarnya sudah ditutupi dengan adanya subsidi dari pemerintah sebesar Rp4,9 triliun. Dari angka tersebut lanjutnya, pihaknya memperoleh Rp198 miliar untuk dialokasikan di empat provinsi yang menjadi wilayah kerjanya.
“Dari Rp198 miliar tersebut, 88 persen diantaranya atau sekitar Rp175 miliar dialokasikan untuk Sulsel,” ujarnya.
Meski mengalami defisit, I Made mengatakan pihak rumah sakit atau pemberi pelayanan kesehatan tidak perlu merasa khawatir, karena BPJS Kesehatan berdasarkan regulasi berkewajiban membayar klaim paling lambat 15 hari setelah klaim diajukan dengan lengkap.
“Kalau kami tidak dapat membayar klaim pada saat jatuh tempo, kami terkena denda sebesar 1 persen,” imbuhnya.
Pihaknya, kata dia, juga menawarkan fasilitas “suplai chain finansial” bekerja sama dengan bank-bank BUMN seperti Mandiri, BNI, atau BRI, agar rumah sakit dapat memperoleh dana talangan.
“Jadi rumah sakit dapat memperoleh pembiayaan dengan jaminan klaim yang diajukan ke kami, jika rumah sakit memang dalam kondisi terjepit,” jelasnya.
Ia juga menegaskan meski dalam kondisi defisit, pihaknya sudah membayar klaim-klaim yang jatuh tempo hingga tanggal 16 September lalu.
“Untuk klaim yang jatuh tempo setelah 16 September, kami belum mengumpulkan datanya,” kata dia.
Selain itu, lanjut I Made, ada angin segar dari pemerintah pusat yang akan menambah suntikan dana bagi BPJS melalui dana bagi hasil (DBH) cukai rokok. Namun, sejauh ini, model pembagiannya masih sementara digodok oleh pemerintah pusat.
“Belum tahu berapa suntikan yang akan didapat dari cukai rokok tersebut. Tapi kemungkinan tahun depan sudah ada,” ungkapnya.
Sementara Direktur Rumah Sakit Labuang Baji dr. Mappatoba yang turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut mengaku hingga 30 September lalu, pengajuan klaim dan pembayaran dari BPJS Kesehatan baru diselesaikan hingga bulan Mei, dengan total pembayaran Rp17,2 miliar.
Menurut Mappatoba, pembayaran hanya dilakukan BPJS Kesehatan apabila klaim yang diajukan telah lengkap. Di sisi lain, ada sejumlah masalah administrasi atau yang ia sebut sebagai “problem koding” yang menyebabkan keterlambatan pembayaran.
Untuk mentaktisi masalah pembiayaan ini, pihaknya, kata dia, telah menandatangani nota kesepahaman dengan para suplier obat dan peralatan medis agar pembayaran dapat dilakukan paling lambat dalam 90 hari.
“Kami juga melakukan rasionalisasi anggaran di berbagai aspek, karena sebagai Badan Layanan Umum Daerah, kami dituntut untuk mandiri, meski gaji pegawai masih dibayarkan pemprov,” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Tautoto Tana Ranggina mengaku sudah dapat informasi terkait pembagian dana bagi hasil cukai rokok untuk pembiayaan BPJS Kesehatan. Namun sejauh ini belum ada mekanisme atau teknis pembagiannya.
“Ini baru Selasa (hari ini) mau dirapatkan. Kita tidak tahu yang jelas intinya kita sudah programkan. Masuk dalam program kegiatan,” kata Tautoto.
Namun kata Tautoto, kalau memang pemerintah jadi memotong dana bagi hasil dari cukai rokot tersebut, setidaknya akan berpengaruh bagi kabupaten/kota.
“Karena alokasi untuk kabupaten/kota sudah menganggarkan di APBD-nya,” jelas Tautoto.
Dari
Kebijakan pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Rokok akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar dalam waktu dekat. pemerintah akan memotong 27 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok.
Dia menekankan pemotongan pajak rokok tahun 2018 yang diwacanakan kementerian keuangan itu akan mempengaruhi perencanaan pembangunan di Sulsel yang telah disusun berdasarkan alokasi pajak rokok yang akan diterima.
Pemerintah Provinsi Sulsel pada bulan April menerima dana transfer dari pemerintah pusat untuk pajak rokok sebesar Rp184 miliar atau sebesar 30,24 persen dari target tahun 2018 sebesar Rp610 Miliar. Dana tersebut segera dibagikan ke kabupaten/kota di Sulsel untuk membiayai program yang telah dibuat.
Kabupaten/kota mendapat pembagian sebesar 70 persen, sementara provinsi hanya mendapat sebesar 30 persen. Besaran nilai yang diperoleh kabupaten/kota, salah satunya, ditentukan oleh jumlah penduduknya. Makin besar jumah penduduk, makin besar jumlah pajak yang mereka terima.
Ia menegaskan, pajak rokok tersebut harus digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Pada umumnya, pemerintah daerah mengalokasikan 5 persen untuk penegakan hukum dan 95 persen untuk kesehatan.
Meski demikian, ada kabupaten/kota (termasuk provinsi) mengalokasikan belanja earmarking pajak rokok untuk kegiatan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat lebih dari 50 persen. Dana itu dimanfaatkan untuk pembangunan sarana kesehatan masyarakat, alat kesehatan, penyelenggaran puskesmas, posyandu, rumah sakit pemerintah, dan pelayanan kesehatan lainnya. (rhm)
Defisit BPJS Capai Rp700 M di Sulsel
×

