pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

UMK Diperkirakan Rp2.9 Juta

MAKASSAR, BKM– Penetapan besaran upah minimum kota (UMK) Kota Makassar telah diatur dalam PP Nomor 78. Tahun 2018 ini UMK ditetapkan sebesar Rp2.722.000.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penetapan dari pemerintah provinsi. Setelah UMK di pemerintah provinsi ditetapkan, maka pemerintah kota juga akan menetapkan.
Irwan mengakui, jika pihaknya belum bisa mengestimasi berapa jumlah UMK Makassar. Namun dirinya memprediksi UMK Makassar akan naik sekitar 8 persen. Jika saat ini UMK Makassar adalah Rp 2.722.000, itu artinya akan naik menjadi Rp 2.939.760.
“Kenaikan UMK ini kan dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Itu dijumlahkan dan itu nanti ditetapkan,” kata Irwan.
Irwan juga menambahkan jika naiknya UMK ini belum dibahas di tataran pemerintah kota Makassar. Namun dirinya mengatakan telah melakukan kajian-kajian dan melihat kemampuan masyarakat terkait UMK ini. Itu artinya penentuan naiknya UMK Makassar juga belum ada waktu yang pasti.
Irwan sendiri berharap, kenaikan UMK ini nantinya bisa membawa dampak positif bagi industri dan usaha yang ada di kota Makassar, bukan sebaliknya.
“Kita mengharapkan pasti selalu berdampak positif bagi industri dan usaha. Bukan malah menjadi polemik seperti di tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Irwan.
Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan jika dirinya ikut merumuskan mengenai UMK ini.
“Kita ikut rumuskan. Kan rumusnya itu inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Danny singkat.(nug/war/c)



×


UMK Diperkirakan Rp2.9 Juta

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar