DAMPAK pembangunan jembatan layang tol dalam kota yang pengerjaannya masih berlangsung mulai dirasakan oleh pengguna jalan, khususnya yang melintasi Jalan AP Petta Rani menuju Jalan Urip Sumoharjo.
Hampir setiap hari, kemacetan parah selalu dirasakan pengendara atau ruas jalan sekitaran pembangunan proyek.
Dari pantauan BKM, kemacetan dampak pembangunan jembatan layang tol dalam kota mulai terjadi di ujung Jalan Pelita Raya – Jalan AP Petta Rani. Dan tidak ada satupun petugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar atau kepolisian melakukan pengaturan arus lalulintas.
“Pikir-pikir kalau mau melintas di ruas jalan ini, macet tidak ada lagi petugas atur lalulintas. Jadi pengendara seenaknya selip-selip, jadi yang naik mobil susah jalan harus berjam-jam baru bisa lolos dari kemacetan ini,” kata Rasyid salah seorang pengguna jalan.
Diapun berharap, selama proses pembangunan dilakukan, selama itu pula harus ada petugas bersiaga mengatur pengendara. Biar sama-sama bisa dapat jalan keluar lolos dari kemacetan. Sejauh ini tidak nampak adanya petugas berdiri mengatur pengendara, sehingga rawan terjadi chaos di jalanan.
Sementara itu, anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Irwan ST mengatakan, pemerintah kota harus pro-aktif membangun koordinasi bersama-sama pemerintah provinsi dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) untuk mengurai kemacatean di ruas Jalan AP Petta Rani.
Apalagi tambah Irwan, kemacetan dampak pembangunan tol dalam kota bukan hanya di ruas jalan sekitar proyek, tapi juga masuk ke jalan-jalan alternatif seperti Jalan Pelita Raya, dan Jalan Abubakar Lambogo Makassar.
“Kemacetan jalan sekitar pembangunan tol dalam kota menjadi keluhan banyak orang, dan ini yang tidak bisa terhindarkan. Tetapi pemerintah provinsi khususnya di balai jalan harus segera membuat rekayasa pengaturan buangan dari kemacetan di jalan Pettarani. Harus ada kerjasama dan koordinasi baik dengan pemerintah kota,” kata Irwan, Jumat (26/10).
Meski rekayasa pengaturan jalan wilayah BBPJN, Irwan berharap pemerintah kota juga tidak tinggal diam atau pasif. Harus memiliki inisiatif membantu urai kemacetan dengan menurunkan personel mengatur arus lalu lintas.
“Jalan di sekitar pembangunan memang masuk wilayah balai jalan melakukan rekayasa, bukan pemerintah kota. Tapi tetap perlu adanya inisiatif pemerintah kota turun melakukan pengaturan lalulintas karena itu hanya teknis dan dapat dilakukan. Apalagi belum ada rekayasa yang tepat dan baik agar bagaimana tidak adalagi kemacetan ruas jalan sekitar proyek dan jalan alternatif. Jangan sampai kemacetan ini sampai bertahun-tahun selama pelaksanaan pembangunan. Karena belum dibtahu juga berapa lama pengerjaan ini,” tutupnya. (arf)
Desak Buat Rekayasa Jalan
×

