MAKASSAR, BKM — Pemerintah mewanti-wanti penduduk yang memenuhi syarat untuk segera mengurus KTP elektronik (KTP-el).
Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil KB) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan, masyarakat diberi waktu (deadline) hingga 31 Desember 2018 untuk melakukan perekaman. Jika sampai batas waktu yang ditentukan, masih ada yang tidak melakukan perekaman, data kependudukannya akan dinonaktifkan
“Jadi kalau sampai 31 Desember masih ada yang tidak melakukan perekaman, maka data kependudukan yang bersangkutan akan dinonaktifkan,” ungkap Sukarniaty, Minggu (11/11) malam.
Banyak konsekuensi yang dihadapi penduduk yang datanya dinonaktifkan.
Misalnya, tidak bisa mengurus kredit, BPJS, buka rekening, melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.
“Pokoknya semua yang berhubungan dengan penggunaan eKTP, tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Nanti setelah yang bersangkutan mengurus eKTP, baru diaktifkan data kependudukan.
Wanita yang disapa Ani ini mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar 600 ribuan warga yang belum melakukan perekaman eKTP. Ini akan menjadi persoalan nantinya dalam penyelenggaraan pemilu. Khususnya bagi kabupaten/kota yang masih rendah data perekamannya.
“Harapan kami, teman-teman di kabupaten/kota bisa lebih pro aktif lagi mengimbau warganya yang belun melakukan perekaman eKTP,” pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga saat ini sedang melakukan pendataan terhadap warga negara asing yang bermukim di Sulsel.
Itu penting karena mereka juga sebagaj penduduk Indonesia. Tentu hak-haknya harus dilindungi. Namun dirinya menemukan kendala untuk melakukan pendataan. Diantaranya masalah komunikasi yang sulit.
“Kadang ada yang tidak bisa berbahasa Indonesia,” pungkasnya. (rhm)
Deadline Perekaman KTP-el 31 Desember
×

