MAKASSAR, BKM– Keinginan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah untuk segera melelang kendaraan dinas (Randis) yang sudah tua ternyata belum terwujud. Padahal NA telah mewanti-wanti Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah melakukan inventarisasi aset milik Pemprov Sulsel tersebut.
Rencana lelang pun sudah dipersiapkan Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah sejak awal.
Namun sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menyerahkan kendaraan dinas tak layak pakai untuk dilelang. Padahal, imbauan untuk mengembalikan randis sudah dilakukan sejak bulan September.
Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset, Nurlina mengatakan, saat ini dari 59 OPD, baru 14 OPD yang mengusulkan lelang randis, ada 24 unit roda empat. “Namun yang baru diserahkan baru 8 unit,” kata Nurlina.
Biro Aset, kata Nurlina sudah menyurati semua OPD untuk mendata ulang semua randis yang digunakan. Kendaraan roda dua ataupun roda empat diatas tujuh tahun harus diusulkan. Begitupun dengan randis yang sudah berbentuk rangka, juga wajib dilaporkan untuk dilelang.
Pihaknya masih menunggu jadwal lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Mereka yang menentukan nilai limit untuk lelang kendaraan tersebut. Saat ini, ada 425 kendaraan dinas yang wajib lelang.
“Tapi kita lihat dulu administrasinya. Kalau lengkap, kita ajukan ke KPKNL. Bisa juga sudah tidak ada fisiknya, tinggal rangka. Nah, itu bisa dilelang,” tambahnya.
Kepala Bagian Pengamanan Aset Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Setda Sulsel, Adnan Nawawi juga menambahkan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sudah meminta pembatasan penggunaan randis di tiap OPD. Hitungannya, hanya boleh 5 kendaraan di satu OPD, untuk jenis kendaraan roda empat.
Berdasarkan imbauan gubernur, biro aset diminta untuk meelelang kendaraan yang dinilai tidak layak karena biaya pemeliharaannya tergolong tinggi.
“Kalau dilelang kan nanti itu bisa menjadi pendapatan daerah. Kita sedang lakukan pendataan ulang,” tuturnya.
Lima kendaraan dinas tersebut, kata Adnan, dinamakan kendaraan jabatan dinas. Sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2016, hanya dipersilakan memakai kendaraan berspesifikasi 1.500 cc, itupun khusus eselon III.
“Jadi bisa avanza atau rush. Jadi untuk eselon II hanya boleh memakai 2.000 cc, seperti innova. Untuk eselon IV hanya boleh memakai kendaraan motor maksimal 150 cc,” lanjutnya.
Namun, di luar dari kendaraan pejabat tersebut, Adnan tak menampik tiap OPD diperbolehkan menambah satu lagi kendaraan operasional. Kendaraan ini boleh digunakan siapa saja dalam lingkup OPD bersangkutan.
Makanya, jika sewaktu-waktu seorang pejabat dimutasi ke OPD lain, maka kendaraan dinasnya tidak boleh dibawa serta. Mutasi jabatan, tidak bisa serta merta mengikutkan kendaraan dinas.
“Ini dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Permendagri No. 19/2016. Boleh ji dipindahkan tapi dilapor ke pak gubernur selaku pemegang kekuasaan barang milik daerah. Jadi namanya dimutasi pencatatannya baru ditetapkan status penggunaannya,” papar dia.
Data dari Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Setda Sulsel menunjukkan, Pemprov Sulsel memiliki total kendaraan dinas sebanyak 2.846. Dengan rincian, kendaraan roda empat 1.038 unit, kendaraan roda dua 1.485 unit, kendaraan lainnya 323 unit.
“Data itu masih akan kita evaluasi lagi. Nanti kita lihat kendaraan mana yang sudah tidak layak dan akan dilelang. Jadi perlu ditelusuri kembali,” pungkas Adnan.
Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meminta biro aset mempercepat proses lelang kendaraan dinas yang sudah memenuhi syarat. Paling lambat akhir tahun sudah dilelang.
Menurutnya, sudah banyak kendaraan dinas yang sudah tidak optimal. Sementara, laporan yang didapatkan, pajak kendaraan terus dibayarkan.
“Kalau bisa dipercepatlah. Lelang saja yang perlu dilelang, supaya bisa masuk ke kas daerah. Itu kan ada beberapa yang sudah tidak berfungsi,” tukasnya. (rhm)

