pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Uji KIR, Pusat Ancam Serahkan ke Swasta

MAKASSAR, BKM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong kabupaten/kota di Sulsel rutin menerapkan uji berkala pengujian kendaraan bermotor atau KIR. Kalau tidak maka Kemenhub mengancam akan menyerahkan pengelolaan uji KIR ke swasta.
Direktur Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, Pemprov dan kabupaten/kota selama ini tak serius mengecek kendaraan wajib uji seperti mobil penumpang umum, bus, dan angkutan barang. Padahal, salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan dikarenakan kondisi kendaraan yang sudah tak laik jalan. Apalagi menjelang akhir tahun.
“Padahal uji kelaikan jalan atau KIR menghadapi akhir tahun bersifat wajib bagi seluruh armada perusahaan bus. Harusnya daerah mengoptimalkan hal ini,” ujarnya di Makassar, kemarin.
Untuk kesiapan sumber daya manusia (SDM), sedang berproses. Sebab setiap petugas uji kir harus bersertifikasi, sehingga menjadi kewajiban Kementerian Perhubungan dan Pemda mengirim tim khusus. “Tentunya tidak boleh melakukan persetujuan dalam pengujian kelaikan kendaraan, jika tidak memiliki kompetensi dan bersertifikasi,” jelasnya.
Namun, jika daerah tak mampu, beberapa pihak swasta sudah menyatakan kesiapannya. Hal itu dilakukan untuk memenuhi target ketersediaan tempat uji berkala yang berkualitas dan sesuai standar. Adapun tempat uji berkala yang ada saat ini masih banyak yang belum memenuhi standar.
“Biasanya daerah mengaku tak mampu. Tidak ada tenaga ahlinya. Swasta bisa masuk, sudah ada beberapa yang menawarkan diri baik dari dalam maupun luar negeri,” katanya.
Ia menambahkan, tahun depan Kemenhub mendorong untuk uji kelaikan kendaraan dengan menggunakan smart card pada 2019. Di dalam kartu tersebut, nantinya bakal tercantum data kendaraan dan identitas pemilik. Langkah itu untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecurangan.
“Sering ditemukan buku uji kir palsu. Untuk mengantisipasinya, tahun 2019 akan diberlakukan uji kir dengan smart card,” tambahnya.
Peraturan mengenai wajib uji kendaraan bermotor, paparnya tertuang dalam Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, aturan tersebut baru mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum seperti angkutan umum orang dan angkutan barang. “Belum untuk angkutan pribadi,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandad mendukung pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan untuk menyerahkan pengujian KIR kepada pihak swasta jika memang daerah tidak serius menangani hal itu.
“Memang diatur di undang-undang, jika pengujian KIR dapat dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta,” ungkap Ilyas, Jumat (7/12).
Dia mengatakan, Sucofindo sudah pernah melakukan uji coba.
“Mungkin kalau pemerintah tidak serius sikapi, bisa saja Pak Dirjen mengalihkan ke swasta,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, sebelum menyerahkan ke swasta, beri kesempatan dulu ke kabupaten/kota untuk memperbaiki layanan. Pelatihnya dilatih dengan baik dan benar. Selain itu, mereka kalau perlu diberi stimulus. Jika melakukan pengujian sesuai prosedur, bisa diberikan insentif.
Daerah kemudian diberi batas waktu untuk melaksanakan apa yang menjadi aturan. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan belum juga memperbaiki layanan, baru diserahkan ke pihak swasta.
Dia mengakui, selama ini, layanan pengujian KIR di daerah memang belum maksimal.
“Kondisi sekarang, dalam artian kalau diuji, cuma uji batin. Cuma dilihat kendaraannya saja, dianggap selesai,” ungkapnya.
Uji KIR tidak seperti dulu lagi, dimana pemeriksaan melalui balai pengujian, remnya dites, semua dites.
“Makanya, banyak kejadian kecelakaan diakibatkan karena tidak laik jalan sebelumnya. Itumi yang disinggung Pak Dirjen kemarin. Itu mau ditingkatkan kualitasnya,” tandasnya. (rhm)



×


Uji KIR, Pusat Ancam Serahkan ke Swasta

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar