pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Wisuda Desember, Mahasiswa Dibekali SKPI

MAKASSAR, BKM– Terhitung mulai desember ini, wisudwan Universitas Hasanuddin (Unhas) akan dibekali Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Surat ini merupakan surat pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi, berisi informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.
Menurut Direktur Alumni dan Penyiapan Karir Unhas, Abdullah Sanusi PhD mengatakan dengan diberlakukannya sistem penerbitan SKPI secara on line, akan lebih memudahkan mahasiswa dalam mengimput data dan nilai akademiknya secara online sebelum mengikuti proses wisuda.
“Setiap mahasiswa akan diberikan akun Single Sign On. Terus menginput sendiri capaian prestasi terbaiknya pada sistem kasubag kemahasiswaan dan akademik Fakultas, yang selanjutnya akan memverifikasi bukti-buktinya sebelum dilakukan pencetakan,” ungkapnya saat di gedung Rektorat Unhas, Selasa (11/12).
Lanjutnya bahwa dengan keberadaan SKPI ini tidak hanya membantu mahasiswa dari segi administrasi, melainkan juga mahasiswa Unhas diharapkan untuk aktif berkontribusi dan dapat mencapai berbagai prestasi dan penghargaan pada level lokal, nasional, regional dan internasional.
“Beberapa prestasi dan penghargaan mahasiswa dapat berupa kegiatan seperti, dibidang penalaran, organisasi dan kepemimpinan, seni dan budaya, olahraga, kemampuan bahasa asing, pengabdian masyarakat dan kegiatan lainnya, jadi banyak kontribusinya,” ujarnya.
Finalisasi buku pedoman ini dipimpin oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas, Prof Dr drg A Arsunan Arsin M Kes, Wakil Rektor Bidang Akademik Unhas, Prof Dr Muh Restu MP bersama direktur Alumni dan Penyiapan Karir Unhas, Abdullah Sanusi PhD dan tim lainnya dari unsur dosen dan pegawai Unhas.
“Wisudawan Unhas periode Desember 2018 ini akan dibekali dengan SKPI pertama kalinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2104 dan Peraturan Rektor Unhas Nomor 1832/UN4.1/KEP/2018 tentang SKPI,” beber prof Arsunan.
SKPI akan diterbitkan sebagai pendamping ijazah dan transkrip akademik. Jika ijazah dan transkrip lebih ditekankan sebagai bukti selesainya jenjang pendidikan tertentu beserta dengan nilai capaian mahasiswa selama menempuh pendidikan.
“Singkatnya, SKPI ini bisa dikatakan sebagai rekam jejak aktivitas mahasiswa selama masa studi terutama di bidang penunjang kehidupan akademik, meliputi kemampuan skill non akademik yang bisa memberikan nilai tambah, juga penguasaan pengetahuan dan sikap yang memudahkan pengguna lulusan Unhas di tengah kehidupan masyarakat nantinya,” tutupnya. (ita)



×


Wisuda Desember, Mahasiswa Dibekali SKPI

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar