MAKASSAR, BKM — Ketua Majelis Hakim kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel, Muhammad Damis tengah menyusun materi putusan atas terdakwa mantan Legislator Sulsel, Muhammad Adil Patu.
“Insya Allah pekan depan putusannya sudah bisa dibacakan,” kata Damis saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (23/11).
Damis menjadwalkan sidang putusan digelar pada 30 November mendatang. Dia menjamin akan memutuskan perkara Adil dengan seadil-adilnya, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Berdasarkan rekam jejak dalam menyidangkan kasus Bansos Sulsel, Damis telah tiga kali memimpin sidang kasus tersebut. Pada persidangan pertama, mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel, Muhammad Anwar Beddu divonis 2 tahun penjara, namun dalam putusan banding, hukumannya turun menjadi 15 bulan kurungan.
Di sidang selanjutnya, giliran mantan Sekda Pemprov Sulsel, Andi Muallim, juga diganjar 2 tahun kurungan. Adapun tiga terdakwa lain yang diseret bersama Adil, yakni mantan Legislator Makassar, Mujiburrahman dan politikus Partai Golkar, Abdul Kahar Gani. Kedunya divonis 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Legislator Makassar, Mustagfir Sabry divonis bebas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Rasyid menilai seluruh bukti yang terungkap di persidangan telah menguatkan peran Adil Patu dalam kasus tersebut.
Sejumlah saksi di antaranya, Mujiburrahman dan Kahar Gani yang menyebut telah diarahkan Adil untuk mengurus dana bansos. Uang Rp1,4 miliar pada 2008 yang diterima kedua bawahan Adil saat itu juga diserahkan kepada Adil Patu.
Peran Adil juga dikuatkan oleh saksi lain di persidangan, salah satunya bekas Kepala Sub Bagian Anggaran Pemprov Sulsel, Nurlina yang beberapa kali berkomunikasi dengan Adil dan meminta kemudahan pencairan dana bansos yang diurus oleh Mujiburrahman dan Kahar.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Sulsel itu dijerat pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adil oleh JPU dinilai telah menyalahgunakan kedudukannya baik sebagai anggota dewan maupun sebagai ketua parpol, untuk memperkaya diri sendiri dengan dana bansos.
Nasib Adil Diputuskan Pekan depan
×

