MAKASSAR, BKM — Tenggat perpanjangan waktu yang diberikan kepada kontraktor untuk merampungkan proyek jalan Middle Ring Road (MRR) sisa 10 hari kedepan.
Berdasarkan kontrak, PT Sumber Sari seharusnya sudah merampungkan pekerjaan Desember lalu. Namun karena molor, diberi perpanjangan waktu selama 80 hari.
Kepala BBPJN XIII Makassar Miftachul Munir mengakui pengerjaan proyek MRR mengalami kendala di internal kontraktor. Kondisi itu sempat membuat pengerjaan konstruksi mandek.
“Ini kan ada musibah mereka (kontraktor), terlibat masalah di bank, tapi sekarang sudah pulih dan mulai dikerjakan,” kata Munir, Senin (18/2).
Melihat kondisi itu, BBPJN juga sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihao untuk melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek. Seperti menggandeng inspektorat dan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah Daerah (TP4D) kejaksaan untuk melakukan audit dan pendampingan.
“Ini kan kalian sudah lihat kondisinya seperti apa di lapangan. Saya sudah cerita berkali-kali kenapa sih. Orientasinya kita ingin mencari masalah atau menyelesaikan?. Kita sudah libatkan inspektorat, kejaksaan TP4D,” imbuhnya.
Meski dengan keterlambatan itu, Munir mengaku pihaknya tidak akan buru-buru memutus kontrak dengan PT Sumber Sari Cipta Marga. Alasannya BBPJN masih optimistis rekanan itu dapat mepanjutkan konstruksi hingga batas akhir perpanjangan.
“Insya Allah bisa selesai itu, kalaupun lewat batas akhir tetap kita selesaikan, tidak mungkin kita putus kontrak yang penting tidak ada keuangan negara dirugikan tak ada masalah. Mohon doanya dan dukungannya.
Ini lagi dikerjain, opritnya,” pungkas Munir.
Sementara Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo mengaku pihaknya akan segera melakukan koordinasi terkait keterlambatan tersebut. Dia berharap pengerjaan segera rampung dan dapat dinikmati masyarakat Sulsel.
“Nanti kita koordinasikan, minta Kepala Dinas Bina Marga untuk mengkoodinasikan langsung ke kepala balai, untuk mengambil tindak lebih lanjut. Ini kan memakai dana APBN,” katanya.
Diketahui, target penanganan proyek strategis ini seringkali berubah-ubah. Awalnya, MRR dibagi dalam dua tahap, yakni tahap I sepanjang 3,05 km dimulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar hingga Jalan Borong Raya.
Sementara tahap kedua panjangnya mencapai 4,04 km dimulai dari Jalan Borong Raya hingga Jalan Sultan Alauddin Makassar.
Namun karena persoalan pembebasan lahan, target penanganan MRR tahap pertama hanya diselesaiakan sepanjang 1,2 km, dari rencana sebelumnya 3,05 km.
Setelah penuntasan tahap satu hingga Jalan Dr Leimena, masyarakat Sulsel harus bersabar untuk pengerjaan MRR tahap selanjutnya hingga Jalan Sultan Alauddin. Sebab Kementerian PUPR menghentikan seluruh pengusulan proyek baru pada tahun 2019. (rhm)
Batas Perpanjang Hampir Habis, MRR Digenjot
×

