MAKASSAR, BKM — Puluhan pedagang Pasar Panakkukang menggelar aksi demo, Senin (18/2). Mereka menolak rencana penetapan uang sewa tempat jualan sebesar Rp5 juta per tahun. Tarif ini dikeluarkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya.
Aksi pedagang berlangsung depan kantor Pasar Panakkukang di Jalan Toddopuli. Mereka membentangkan spanduk berukuran besar. Bertuliskan; Pedagang Pasar Panakkukang Menolak Kenaikan Tarif Iuran. Aksi ini pun sontak menarik perhatian pengguna jalan yang lewat.
Para pedagang menyatakan aksinya ini sebagai bentuk perlawanan dan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kota Makassar, melalui PD Pasar yang semena-mena menentukan dan menetapkan sewa. Langkah tersebut akan sangat memberatkan dan mencekik pedagang.
“Apa yang kami lakukan ini sebagai bentuk penolakan pedagang di Pasar Panakkukang. Kami menolak iuran kebersihan dan keamanan setiap hari yang ditarik pihak unit Pasar Panakkukang. Termasuk menolak pembayaran iuran per tahun sebesar Rp5 juta, yang dulunya hanya Rp35 ribu per bulan,” terang Allu, salah seorang pedagang.
Pedagang lainnya, Mujarrab menambahkan, aksi ini menjadi bagian dari rencana untuk membentuk asosiasi pedagang Pasar Panakkukang.
”Kita ingin membentuk asosiasi pedagang, agar PD Pasar tidak semena-mena menaikkan tarif kepada pedagang,” cetusnya.
Kepala Pasar Panakkukang Azis, mengatakan semua aspirasi yang disampaikan pedagang akan dievaluasi dan disampaikan langsung ke pimpinan secara tertulis dan lisan. Namun, ia berdalih bahwa kebijakan yang ditetapkan PD Pasar Makassar Raya telah berdasar sesuai peraturan daerah (perda).
“Pedagang memprotes iuran kebersihan dan keamanan di Pasar Panakkukang. Padahal kan retribusi yang ditarik ini berdasarkan aturan. Ada payung hukumnya. Tidak berani kami mengambil retribusi tanpa didasari dengan aturan. Cuma mereka saja (sebagian pedagang) yang mau jualan tapi tidak mau membayar kewajiban mereka. Ini kan lucu,” cetus Azis.
Yang ironis, menurut Azis, karena dalam aksi yang dilakukan pedagang, terdapat pedagang yang nyaris tidak pernah membayar iuran jasa kebersihan dan keamanan ke PD Pasar. Meski sudah sering diminta membayar kewajiban mereka, bahkan ditegur secara lisan, tetap saja pedagang tersebut tidak mau melaksanakan kewajibannya.
“Aksi ini ditunggangi oleh oknum yang ingin mendirikan asosiasi. Oknum pedagang ini orang yang tidak pernah mau membayar iuran kebersihan dan keamanan. Kita jaga kiosnya, kita bersihkan kiosnya, tapi tetap tidak mau bayar retribusi. Orangnya itu yang disinyalir sebagai provokator aksi dan ingin membentuk asosiasi. Lihat saja, lebih banyak pedagang yang tenang-tenang jualan dan tidak ikut aksi,” terangnya.
Azis menambahkan, jauh sebelum ditetapkannya harga sewa tempat per tahun sebesar Rp3 juta, pihak PD Pasar sudah turun lakukan sosialisasi ke pedagang. Baik lisan maupun tulisan.
“Kalau dulu sewa tempat jualan untuk pedagang adalah jasa produksi (jaspro) sebesar Rp35 ribu yang dibayar setiap bulannya. Sekarang ini dihapuskan. Berdasarkan aturan yang dibentuk diganti dengan pembayaran per tahun sewa tempat sebesar Rp3 juta. Dulu memang Rp5 juta. Tapi setelah dikaji dari hasil sosialisasi, maka diturunkan menjadi Rp3 juta per tahun,” kuncinya.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Makassar Raya Syafrullah, mengatakan pihaknya telah mengunjungi Pasar Panakkukang. Dia pung mempertimbangkan untuk menyesuaikan kembali sewa tempat jualan sesuai kondisi.
“Setelah dipertimbangkan dengan kondisi sekarang, kita sesuaikan kembali. Ada kajiannya, kita turunkan lagi sekarang,” kata Syafrullah.
Kenaikan yang begitu tinggi diberlakukan bagi para pedagang yang berada di pinggir jalan. Hal itu, menurut Syafrullah, karena selama ini tempat-tempat tersebut menjadi masalah pasar.
“Rp5 juta itu yang di depan, dekat damri, pinggir jalan. Itu masalah pasar. Banyak orang yang sewa beli di situ. Kan ndak boleh itu,” kata Syafrullah.
Namun dengan pertimbangan kondisi dan situasi saat ini, sudah ada SK tarif baru untuk retribusi para pedagang. Dari yang awalnya Rp5 juta, menjadi hanya paling tinggi hanya Rp3 juta pertahunnya.
“Untuk toko yang di depan itu Rp3 juta, yang awalnya Rp5 juta. Sudah kita turunkan. Ada juga yang hanya Rp1,5 juta. Karena ukurannya kecil. Jadi kita sesuaikan,” tambahnya.
Demi memudahkan para pedagang, harga tersebut pun bisa tidak dibayarkan sekaligus. Syafrullah mengatakan, para pedagang bisa mengangsurnya selama enam bulan. (arf-nug/rus/c)
Sewa Tempat Hingga Rp5 Juta Setahun
×

