pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Istri Bos Abu Tours Divonis 19 Tahun

MAKASSAR, BKM — Majelis hakim pengadilan negeri Makassar, menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nursyariah Mansyur, istri bos Abu Tours. Ia dijatuhi hukuman pidana 19 tahun penjara, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umrah PT Amanah Bersama Umat.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Denny Lumban Tobing, Nursyariah disebut melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penggelapan.
Selain itu, Nursyariah juga dikenakan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan kepada Nursyariah Mansyur pidana selama 19 tahun penjara, dengan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan,” tegas Denny Lumban Tobing dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/2).
Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim pada putusannya, komisaris Abu Tours ini dianggap bertanggung jawab dalam penundaan keberangkatan 96.976 jamaah yang jadwal keberangkatannya di tahun 2018, 2019, dan 2020.
Nursyariah dianggap ikut terlibat dalam bisnis yang dikelola suaminya. Ia turut melakukan pembelian aset-aset Abu Tours yang berasal dari uang calon jamaah umrah biro perjalanan umrah tersebut.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut,” imbuh Denny.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Nursyariah hukuman yang sama dengan suaminya, yakni 20 tahun penjara.
Sementara itu, Chaeruddin selaku mantan manajer marketing PT Abu Tours dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun. Serta membayar pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider selama 1 tahun.
Sedangkan mantan manajer keuangan PT Abu Tours dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider selama 1 tahun. (mat/rus)



×


Istri Bos Abu Tours Divonis 19 Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar