MAKASSAR, BKM — Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel mengeluh karena sampai saat ini, tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga saat ini belum dicairkan. Padahal sudah memasuki bulan Maret. Mereka hanya menerima gaji saja sejak Januari lalu.
Dari sekitar 57 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sulsel, tercatat baru dua OPD yang menerima pencairan TPP yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Beredar informasi, jika anggaran TPP tidak dicairkan lantaran OPD harus melengkapi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKN) ke Indpektorat. Selanjutnya rekomendasi dari inspektorat tersebut menjadi pegangan BKD menyerahkan SPM ke BPKD.
“Itu aturan dari KPK. Sebelumnya memang di Pergub tertulis hanya eselon II. Tapi sudah direvisi,” kata Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel, Luthfi Natsir.
Kepala BPKD Sulsel, Andi Arwin Azis menjelaskan penyebab belum dibayarkannya TPP untuk OPD lainnya karena Surat Perintah Membayar (SPM) belum dimasukkan. Selain itu, untuk pembayaran TPP juga harus dilengkapi Surat Keterangan Pendukung (SKP) dari BKD.
“Bisa ditanyakan langsung ke BKD karena kami menunggu pengajuan SPM dan surat pengantar dr BKD masing-masing OPD. Kami itu seperti bank, kalau ada SPM masuk langsung kita proses. Sesuai SOP, paling lambat dua hari kerja sudah dibuatkan SP2D untuk pencarian di Bank Sulselbar,” jelas Arwin, akhir pekan lalu.
Dia mengimbau OPD segera mengajukan SPM dan memproses SKP di BKD. Jika kedua persyaratan tersebut lengkap, pihaknya memastikan akan segera memproses pembayaran TPP.
SKP sendiri berisikan penilaian kinerja masing-masing ASN. Termasuk didalamnya tingkat kedisiplinan ASN atau tingkat kehadiran, jika sering tak masuk kerja atau lambat absen maka akan dilakukan pemotongan TPP.
“Kalau soal anggaran tak ada masalah, sudah disiapkan Rp890 miliar untuk satu tahun. Anggaran ini untuk membayarkan 24.600 lebih ASN yang ada di Pemprov Sulsel,” katanya.
Arwin menambahkan, alur proses pembayaran gaji dan TPP untuk ASN memang sangat panjang, apalagi dengan kebijakan baru yang diusulkan oleh KPK. Meski begitu, dirinya mengaku siap membayarkan gaji para ASN jika SPM sudah ada.
“Di BPKD siap menerima pengajuan SPM untuk TPP setiap hari, pada jam kerja dan kami pastikan apabila semua syarat administrasi pencairan TPP tersebut terpenuhi/lengkap maka kami menerbitkan SP2D yang waktunya paling lama 2 hari kerja, terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM dari masing-masing OPD,” beberapa Arwin.
Lebih jauh kata dia, jika berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan amanat Permendagri nomor 13 tahun 2006 pasal 217 ayat 1 akan menyelesaikan pembayaran TPP tersebut.
Selain itu, mantan Pj Wali Kota Palopo ini berharap agar seluruh OPD dapat pro aktif dalam mempersiapkan syarat administrasi di BKD.
“Fungsinya agar dapat segera merealisasikan TPP yang menjadi hak dari pegawai yang ada dilingkungan kerjanya masing-masing,” ucapnya.
Pria asal Wajo ini mengaku jika hingga dua bulan ke depan, pihaknya mengalokasikan anggaran untuk TPP dan gaji pegawai. Khusus untuk TPP ia mengaku telah menyiapkan sebanyak Rp890 miliar dari dana alokasi umum (DAU) APBD 2019.
“Rp890 milyar untuk 1 tahun anggaran dan diperuntukkan untuk kurang lebih 24.672 pegawai pemprov sulsel per April. Itumi Rp890 dibagi 12 bulan, sekitar Rp74 miliar lebih per bulannya,” jelas Arwin.
Salah satu kepala OPD, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Sulsel, Devo Khadafi menyebutkan sejak awal tahun pihaknya memang belum menerima TPP. Katanya, saat ini proses sementara berproses di BKD dan BPKD.
“Kalau soal kinerja pegawai, biasanya akhir bulan dimasukkan. Misalnya untuk Januari lalu sudah diserahkan ke BKD. Mungkin sementara berproses,” pungkasnya. (rhm)

