pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

THR ASN Pemprov Cair Pekan Ini

MAKASSAR, BKM — Pemprov Sulsel memastikan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan akan direalisasikan setelah Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah menandatangani peraturan gubernur (pergub).
Pembayaran THR tersebut sementara digodok setelah petunjuk teknis (juknis) terkait tata cara pencairannya sudah diturunkan oleh pemerintah pusat. Telah dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 menjadi PP Nomor 36 Tahun 2019. Sebelumnya, PP Nomor 35 Tahun 2019 dikeluarkan atas revisi atau perubahan ketiga terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Sulsel Andi Arwien Azis menjelaskan, pihaknya sudah melakukan fasilitasi untuk pembuatan pergub terkait pembayaran THR ke Kementerian Keuangan dan Kemenpan RB.
“Kita sudah fasilitasi pergub. Dan inilah fasilitasi tercepat dalam penyusunan pergub,” ungkap Arwien ketika dihubungi, Senin (20/5).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan draft pada Jumat pekan lalu. Dan Senin kemarin, sudah proses paraf maupun tanda tangan.
“Jadi hari ini (kemarin) kemungkinan sudah ada. Paling tidak sore harinya sudah ada hasil fasilitasinya, lalu kita bawa ke Makassar. Minimal nomornya sudah ada, dan kita lanjutkan penandatanganan pergub yang di dalamnya terkait juknis THR,” kata Arwien.
Dia menekankan, draft pergub tersebut selanjutnya akan diajukan ke gubernur untuk ditandatangani. “Semoga beliau masih ada di Makassar besok (hari ini), supaya kita bisa ajukan pergubnya untuk ditandatangani. Kalau bisa selesai, tanggal 22 Mei sudah bisa dikeluarkan surat edaran kepada seluruh OPD,” kata Arwien.
Lebih jauh, mantan kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sulsel itu mengimbau kepada OPD, begitu surat edaran sudah disebar, segera menyampaikan surat perintah membayar (SPM) permintaan pembayaran THR agar bisa segera diproses.
“Paling lambat, kami meminta OPD mengajukan SPM tanggal 23 Mei agar pembayaran bisa dilakukan tepat waktu pada tanggal 24 Mei (pekan ini),” imbuhnya.
Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2019 pasal 3 Ayat 1, dijelaskan pembayaran THR mengacu pada nilai gaji dua bulan sebelum hari raya. Artinya, untuk pembayaran THR tahun ini, mengacu pada gaji bulan April.
Khusus untuk pembayaran THR bagi CPNS, Arwien mengatakan pihaknya akan mengacu pada kapan terhitung mulai tugas (TMT). Jika TMT 1 April, maka berhak mendapatkan THR. Namun bagi CPNS dengan TMT 1 Mei, tidak dibenarkan mendapat THR sesuai aturan yang berlaku.
Pemberian tunjangan lebaran itupun disesuaikan dengan gaji yang diterima saat ini. Karena masih berstatus CPNS dengan besaran gaji 80 persen dari gaji ASN, maka THR yang diberikan juga seperti itu.
Dari hasil penelusuran, ada empat CPNS Pemprov Sulsel dengan posisi TMT 1 Mei, sehingga yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan THR.
Berdasarkan pasal 3 ayat 3 huruf A, THR paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum. Dan paling banyak ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) atau TPP.
“Namun, karena kemampuan keuangan daerah kita tidak memadai untuk itu, kita mengalokasikan pembayaran THR tanpa TPP,” ungkap Arwien.
Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah menjelaskan, jika juknis pembayaran THR sudah turun, maka memang perlu segera dibuatkan aturan untuk pencairannya.
“Kalau sudah ada pergubnya tentu akan segera saya tanda tangani agar ASN bisa segera nikmati THR. Masa’ mereka tidak nikmati,” kata Nurdin, kemarin.
Dia mengemukakan, khusus untuk pemberian THR bagi tenaga outsourcing maupun honorer, dia berharap disesuaikan dengan kemampuan Pemprov Sulsel.
“Kita lihat kemampuan keuangan daerah. Kasihan kan kalau mereka tidak dapat THR,” tegasnya.
Dia berharap agar pembayaran THR tidak molor agar. Karena itu, seluruh OPD dan stakeholder terkait agar bisa mempersiapkan segala draft maupun dokumen yang dibutuhkan.
“THR tidak boleh molor. Begitu draft sudah siap, langsung saya akan tanda tangani,” pungkasnya. (rhm/rus)



×


THR ASN Pemprov Cair Pekan Ini

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar