MAKASSAR, BKM–Persoalan kependudukan bakal muncul pascalebaran, karena tak jarang warga yang mudik membawa tambahan rombongan balik ke Kota Makassar.
Untuk itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady tetap mengantisipasi arus urbanisasi pascalebaran 2019 ini.
Sejatinya, Aryati tidak mempermasalahkan warga dari daerah yang ingin mengadu nasib ke Kota Makassar. Akan tetapi mereka memiliki keahlian.
“Setelah mengurus kartu kependudukan pasti diketahui penambahan penduduk di Kota Makassar pascalebaran,” ujar Aryati kepada BKM, kemarin.
Menurutnya lagi, Pemkot sangat menghargai hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan di manapun, termasuk di Kota Makassar. Tapi tentu saja ada aturannya.
“Nanti kita bisa tahu kalau mereka datang mengurus perpindahan. Kami cuma bisa mengimbau bagi masyrakat yang mau pindah ke Makassar agar melengkapi dokumen perpindahannya. Yang tidak bisa itu kalau mereka masuk ke Makassar terus tinggal di emperan dan tidak jelas dokumennya. Apalagi, sebagai Kota Metro perpindahan penduduk atau urabanisasi sudah menjadi hal dinamis,” jelasnya.
Ia menambahkan, keluar masuknya penduduk ke Kota Makassar bukan hanya terjadi pada saat pascalebaran Idul Fitri 1440 hijriah namun dikatakannya hampir setiap hari proses urbanisasi terjadi.
“Makassar kan kota metro jadi tiap hari itu ada orang pimdah masuk pindah keluar, sehingga pindah masuk pindah keluar itu sudah dinamis. Bukan cuma ada lebaran atau hari raya mereka pindah bahkan kami mencatat sekitar 200 orang setiap harinya pindah keluar pindah masuk,” kata Aryati.
Lebih jauh mantan Kepala Balitbanda Kota Makassar itu mengaku Pemerintah tidak boleh menghalangi perpindahan penduduk, pasalnya dalam undang undang kependudukan masyarakat tidak dilarang memilih tempat tinggal mereka.
Sehingga lanjutnya, pemerintah khususnya Kota Makassar hanya memberikan imbauan dan meminta masyarakat memilih tempat tinggalnya sendiri di daerah manapun. Sebab negara telah melindungi hal tersebut.
Fenomena kota besar seperti di Kota Makassar, kata Aryati, setiap masyarakat yang tidak memiliki keterampilan untuk mengadu nasib maka akan tersingkir dengan sendirinya.
“Akan terseleksi sendiri secara alami ketika mereka tidak mampu bersaing di dunia pekerjaan akhirnya mereka pulang kampung sendiri. Tetapi yang pastinya negara tidak boleh melarang perpindahan penduduk,” terangnya.
Terkait hal tersebut Disdukcapil telah melakukan antisipasi dengan melakukan pengawasan di setiap tempat penduduk masuk seperti pelabuhan, terminal dan bandara.
“Kita antisipasi juga dengan mengecek KTP setiap warga yang masuk ke Makassar. Kalau KTP dari luar maka kita akan tanya mau kemana tinggal dimana dan berapa lama di Makassar. Dan kalau mereka mau menetap di Makassar maka kita akan arahkan untuk segera memproses dokumem perpindahannya. Kita tidak bisa melarang untuk tinggal di makassar,” pungkasnya.
Kepala Disnaker Kota Makassar Mario Said mengatakan, antisipasi membeludaknya pencari kerja telah dilakukan Disnaker Kota Makassar. Di mana dalam waktu dekat ini segera mengimbau perusahaan-perusahaan untuk tidak menerima pencari kerja yang melamar dan bukan ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) domisili Makassar. Harus memprioritaskan pencari kerja KTP-E domisili Makassar.
“Kalau penduduk datang ke Kota Makassar atau terjadi urbanisasi hanya sementara waktu saja. Kalau mau formal atau menetap dan mencari kerja sudah sulit dan bahkan tidak bisa masuk. Kecuali sudah terdaftar secara resmi sebagai penduduk Makassar,” kata Mario, Senin (10/6).
Mario menyebut, bursa lowongan kerja atau job fair di 2019 yang bakal dilaksanakan pada bulan Agustus dan November mensyaratkan perusahaan memprioritaskan menerima pencari kerja dengan KTP domisili Makassar. Dengan begitu, penduduk urbanisasi pulang sendirinya dan tidak mendapatkan pekerjaan formal.
“Penduduk urbanisasi tidak bisa dimasukkan ke lowongan kerja yang formal, karena mereka belum punya KTP-E berdomisili Makassar. Proses rekrutmen pencari kerja juga melihat KTP domisi. Ini yang mau kami ingatkan lagi ke perusahaan-perusahaan,” sebutnya.
Oleh karena itu, Mario berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar aktif turun dan komunikasikan jika terjadi urbanisasi di Makassar. (nug-arf/b)

