KETUA Pansus Hak Angket Kadir Khalid menjelaskan, secara keseluruhan, jawaban yang disampaikan Gubernur Nurdin Abdullah dalam persidangan tidak memuaskan. “Banyak tidak tahunya. Dia tidak mau terbuka,” cetusnya usai sidang.
Kendati begitu, dia melanjutkan, dari proses sidang hak angket yang sudah dilakukan berhari-hari ini, sudah ada beberapa kesimpulan yang bisa diambil.
Di antaranya banyak kebijakan yang dikeluarkan tidak melalui mekanisme. Misalnya pelanggaran soal pencopotan, mutasi pejabat dan kepala sekolah, SK pokja ULP, dan lainnya. Ada juga indikasi telah terjadi bagi-bagi proyek di Pemprov Sulsel.
“Pak Gubernur mengaku kenal dengan Hj Hajrah, dan Hj Hajrah juga sudah mengaku beberapa kali ketemu Jumras untuk bicara proyek. Ada juga indikasi kerugian negara,” beber Kadir. Pihaknya selanjutnya akan melakukan rapat internal.
Dari sidang yang sudah berlangsung, ada beberapa kemungkinan yang bisa saja terjadi. Seperti, pansus bisa saja mengajukan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk pemakzulan. Kalau ada kerugian negara seperti korupsi, memperkaya orang lain, bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). “Boleh KPK, kejaksaan atau kepolisian,” imbuhnya.
Seperti yang sudah dijelaskan Margarito Kamis, ahli tata negara yang dihadirkan sehari sebelumnya, kerugian negara sudah nampak terang benderang, indikasi pemakzulan juga sangat kuat.
Dia juga menyayangkan gubernur yang tidak berani menegur wakil gubernur terkait kebijakan yang diambil. walau sebenarnya menyalahi aturan. (rhm/rus)
Tidak Terbuka dan Banyak tak Tahu
×

