MAKASSAR, BKM — Dipengujung masa jabatannya, DPRD Periode 2014-2019 menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua perda yang disetujui dalam Rapat Paripurna, Senin (16/9) adalah Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Sulsel.
Soal pengelolaan terminal tipe B, menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus), Januar Jaury, sebelum ditetapkan menjadi Perda, pihaknya sudah melakukan serangkaian proses mulai rapat-rapat, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat (RDP) dan sejumlah tahapan lainnya.
Menurut Januar, Perda Pengelolaan Terminal Tipe B terdiri dari 16 Bab dan 50 Pasal.
Latar belakang lahirnya Perda ini karena hadirnya UU No.23 Tahun 2014 terkait pemerintahan daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kewenangan pengelolaan terminal tipe B yang diserahkan kepada pemerintah provinsi. Bukan lagi oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Jadi perda ini lahir untuk mengatur kewenangan pengelolaan dan pengoperasian terminal tipe B,” ungkap Januar.
Ranperda ini merupakan usulan dari pihak eksekutif dan melalui proses pembahasan sejak 2018 lalu.
Januar menekan, dengan lahirnya Perda tersebut, Pemprov Sulsel harus menyadari konsekuensi dan tanggung jawab yang harus diemban. Terutama dalam penganggaran untuk memperbaiki dan melengkapi fasilitas terminal tipe B tersebut.
Seperti diketahui, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Fahlevi Yusuf, mengatakan, pihaknya saat ini sudah fokus untuk penyerahan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D).
“Dengan hadirnya Perda ini, tahun depan sudah bisa direalisasikan. Saya sudah lapor dengan komisi D. Kita berharap sesegera mungkin bisa dimanfaatkan,” kata Fahlevi.
Dia menyebutkan untuk penyerahan terminal tipe B baru dua yang lengkap secara administrasi yakni Terminal Bantaeng dan Jeneponto. Sementara sembilan terminal lainnya menyusul setelah ada supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sembilan itu diantaranya Terminal Malengkeri Makassar, Gowa, Takalar, Pangkep, Barru Sidrap dan Wajo. Tapi ada juga yang tidak mau menyerahkan kayak Pemda Sinjai,” sebutnya.
Setelah proses penyerahan, terminal tipe B ini akan dikelola oleh Dishub melalui UPT Sarana-Prasarana Transportasi dan Pengelolaan Terminal. Dishub juga sementara menyusun perencanaan anggaran, pegawai dan target pendapatan yang akan dibebankan ke setiap terminal. (rhm)
Perda Pengelolaan Terminal Tipe B Disetujui
×

