pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

NA Akhirnya Ikuti Prosedur KASN

MAKASSAR, BKM — Asisten Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sumardi, mendatangi Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (3/10). Kehadirannya untuk menanyakan rekomendasi KASN terkait pengembalian jabatan tiga pejabat eselon II Sulsel yang dicopot gubernur dan dinilai tanpa melalui prosedural.
Sebelumnya, KASN sudah beberapa kali mengingatkan pemprov untuk segera melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan. Malah, batas deadline yang diberikan untuk melaksanakan rekomendasi KASN sudah lewat lebih dari dua minggu.
Tiga pejabat yang dicopot tersebut adalah Inspektur Inspektorat Luthfi Natsir, Kepala Biro Umum Moh Hatta, dan Kepala Biro Pembangunan Jumras.
Sebelum dengan gubernur, KASN terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Salim AR, serta Kepala BKD Sulsel Asri Syahrun Said.
Ternyata, dalam pertemuan itu Pemprov Sulsel melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Ketua Korsubgah KPK Wilayah Sulawesi Adlinsyah Malik Nasution. Kehadirannya untuk membantu Pemprov Sulsel memberikan penjelasan ke KASN alasan pencopotan ketiga pejabat.
Apalagi, dalam beberapa kali kesempatan, Gubernur HM Nurdin Abdullah mengatakan, alasan pencopotan tiga pejabat tersebut atas rekomendasi KPK.
Usai bertemu pejabat terkait, Sumardi bergeser ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel di Jalan Sungai Tangka untuk bertemu Nurdin.
Pertemuan antara Gubernur Nurdin, Inspektur Inspektorat Salim AR, dan KPK berlangsung tertutup hampir dua jam lebih.
Kepada wartawan usai pertemuan, Sumardi mengatakan kehadirannya untuk mengetahui progres tindak lanjut rekomendasi KASN.
“Kami koordinasi, termasuk dengan KPK untuk melihat progres dari rekomendasi yang diberikan. Kami ingin tahu apakah ada hambatan atau tidak. Atau ada yang mengganjal sehingga tidak melaksanakan rekomendasi,” ungkap Sumardi.
Dia mengaku cukup paham jika gubernur mengambil keputusan mencopot pejabatnya. Tapi, perlu dipahami jika prosedural pencopotan ASN itu ada substansi mekanismenya. Dan ini yang tidak dilakukan oleh gubernur.
“Manajemen ASN itu bicara prosedur. Barangkali substansi benar, tapi prosedurnya yang salah. Kita lebih kepada prosedurnya agar dijalankan,” kata Sumardi.
Namun, setelah melakukan pertemuan dengan gubernur, KASN pun memahami itikad baik Pemprov Sulsel untuk mengikuti prosedur yang sudah diatur. Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah pun langsung menjalankan prosedur yang diminta KASN.
“Kemarin waktu mencopot pejabat, ada prosedur yang dilangkahi. Makanya akan kita laksanakan,” jelas Nurdin.
Namun, tambah dia, prosedur yang dilakukan itu tidak mengubah keputusannya untuk mencopot pejabat terkait. Diapun langsung menginstruksikan kepada Inspektorat untuk melaksanakan prosedur dimaksud, yakni membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pejabat non job terkait.
Karena itu, kemarin, salah seorang pejabat yang nonjob Moh Hatta terlihat dipanggil untuk memenuhi proses tersebut. “Jadi kita langsung proses BAP mereka,” jelasnya.
Setelah itu, tambah Nurdin, pihaknya diberi pilihan apakah sistem penyelesaian kasus terhadap pejabat non job tersebut akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH), atau dengan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). (rhm/)



×


NA Akhirnya Ikuti Prosedur KASN

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar