MAKASSAR, BKM–Dinas Tenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Makassar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 sebanyak Rp3.191.572.
Kepala Disnaker Kota Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan, penetapan tersebut merujuk Peraturan Pemerintah No 79 dan surat edaran menteri perihal peningkatan upah sebesar 8,1 persen.
“Kita berharap ini bisa dilaksanakan tahun 2020 dan. Komitmen kita bahwa ada rekomedasi yang menetapkan skala upah di perusahaan,” kata Irwan.
Irwan memastikan pihaknya memberi jaminan soal transparansi tiap perusahaan yang harus menampilkan struktur skala upah.
Terkait asal muasal penetapan UMK 2020, ia mengatakan melalui keputusan dari dewan pengupahan, lantas mendapat persetujuan dari Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Setelah itu, berkas kemudian dikirim ke gubernur dan paling lambat pada tanggal 21 bulan ini gubernur melakukan penetapan melalui SK.
Menanggapi soal potensi perubahan UMK, Irwan Bangsawan menuturkan bahwa tak akan terjadi tentang perubahan ini.
“Saya pikir tidak lagi, karna sudah rapat planing,” ungkapnya.
Selain itu, Irwan mengatakan ada rekomendasi untuk perbaikan aturan dari dewan pengupahan lantas dibicarakan di Jakarta. Rekomendasi tersebut menetapkan struktur skala upah minimum nasional.
“Januari ke depan tahun 2020, kita ke sana untuk membawa ini (rekomendasi) sendiri, dan membawa rekomendasi lainnya,” ujarnya.
Terkait dengan pengawasan penerapan UMK dari Dinas Ketenagakerjaan, Irwan mengatakan pengawasan itu kembali ke Kota Makassar lantaran permasalahan dan problematika ketenagakerjaan bukan dari provinsi tetapi dari kabupaten/kota.
“Jadi begini, kita tiap tahun mengadakan bimtek struktur skala upah pada tiap perusahaan, dan kita wajibkan lakukan itu,” jelasnya.
Irwan juga menanggapi perihal perusaahaan nakal yang tidak menggaji karyawan. Dia menyebut hal tersebut berada pada ranah pengawas provinsi sebagai pengawas.
“Kita tetap melakukan pelayanan, terima laporannya dan kita adakan pembinaan. Kalau misalnya tidak dapat di lakukan pembinaan kita kembalikan ke provinsi,” pungkasnya.
Irwan pun menilai semestinya pengawasan UMK masuk naungan pemerintah kota sehingga pihaknya punya daya tawar terhadap pengusaha yang membangkang.
“Kalau mau maksimal ini barang. Harus melalui kita karena yang punya wilayah adalah kabupaten dan kota,” tandasnya.
Setiap hari dikatakannya, pihaknya selalu menerima laporan terkait perusahaan yang bermasalah dalam menggaji karyawannya.
“Saya dapat satu dan dua laporan. Setiap hari pasti ada. Dalam seminggu delapan laporan. Kami sebagai lembaga pelayanan tetap membuka aduan tenaga pelayanan dengan melakukan pembinaan,” tutupnya. (nug)
UMK Makassar Ditetapkan Rp3,1 Juta
×

