pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KI Segera Umumkan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi

MAKASSAR, BKM — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel, melakukan kunjungan media ke Harian Berita Kota Makassar, Selasa (19/11). Tiga komisioner yang hadir adalah Pahir Halim (Ketua KI Sulsel), Fauziah Erwin, dan Haerul Manan.
Mereka diterima Direktur Umum Harian Berita Kota Makassar Fahruddin Palapa dan Redaktur Metro, Warta Shally Hidayat.
Dalam kunjungannya, KI Sulsel memaparkan terkait agenda pemeringkatan keterbukaan informasi yang saat ini sementara dilakukan Komisi Informasi Sulsel.
Ketua KI Sulsel, Pahir Halim menjelaskan, saat ini pihaknya sementara melakukan tahapan penilaian keterbukaan informasi terhadap kabupaten/kota dan OPD lingkup Pemprov Sulsel. Tahun ini merupakan tahun ketiga KI Sulsel menyelenggarakan pemeringkatan keterbukaan informasi.
Dibanding tahun lalu, ada perkembangan yang cukup menggembirakan terhadap partisipasi daerah dalam mengikuti pemeringkatan tahun ini.
“Hingga saat ini, sudah ada 21 kabupaten/kota yang mengisi lembar pertanyaan Self Asseament Questionare (SAQ). Tiga daerah lagi, yakni Sinjai, Tana Toraja, dan Pinrang katanya akan menyusul,” ungkap Pahir.
Sementara itu, Sekretaris Tim Penilai Monev 2019 Fauziah Erwin mengemukakan batas akhir pengembalian lembar SAQ adalah hari ini, Rabu (20/11).
Selanjutnya, kata wanita yang akrab disapa Uci itu mengemukakan, tim seleksi yang berjumlah tujuh orang akan mengundang kabupaten/kota dan OPD untuk melakukan ekspose sejauh mana keterbukaan informasi dilaksanakan.
“Setelah itu, kami akan turun langsung melakukan visitasi dan interview ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing,” ungkap Uci.
Pengumuman pemeringkatan keterbukaan informasi akan dilakukan pada 10 Desember mendatang.
Tahapan Pemeringkatan Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik sudah berlangsung sejak Jumat, 1 November 2019.
KI Sulsel nantinya akan mengumumkan daerah/OPD yang masuk dalam kategori informatif, cukup informatif, tidak informatif, menuju informatif.
Tujuan pemeringkatan yang dilakukan ini adalah untuk mengukur kepatuhan Badan Publik Pemerintah terhadap kewajiban Keterbukaan Informasi Publik sesuai mandat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010, sepanjang tahun 2019 ini.
Tahun ini, cukup berbeda dibanding tahun lalu karena melibatkan OPD lingkup Pemprov Sulsel. (rhm)




×


KI Segera Umumkan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar