pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasie Pemerintahan Jabat Plt Sekcam

Iqbal: Lebih Bagus Nonjob Daripada Pemecatan

MAKASSAR, BKM–Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) mantan camat dan sekretaris camat yang dinonjobkan. Untuk jabatan plt 12 sekcam ditunjuk Kepala Seksi Pemerintahan di kantor Kecamatan.

Semua mantan camat tersebut satu orang diantaranya masih menjabat sebagai camat, 12 orang menjadi sekretaris camat, dan dua orang lagi menjadi kepala bidang di Dinas Tata Ruang dan Satpol PP Kota Makassar. Kini mereka juga telah nonjob dan telah di Plt kan. Camat Makassar yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Tallo diganti oleh Asisten Bidang Pemerintahan Sabri, dan dua orang kepala bidang masih menunggu keputusan Pimpinan SKPD nya masing-masing.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Plt BKD Kota Makassar, Basri Rachman. Basri menegaskan, SK pembebasan dari jabatan ke 15 mantan camat ini telah ada sejak Senin (18/11) lalu. Plt nya pun langsung diputuskan saat itu juga.
“SK penjatuhan disiplin pembebasan dari jabatan sudah ada sejak Senin. Mereka digantikan oleh Plt. Khusus yang menjabat sebagai kabid, nanti usulan dari kadisnya. Kita baru sementara minta usulan dari kadisnya,” jelas Basri.
Sebagai langkah awal, para mantan camat yang telah di nonjob akan ditempatkan sebagai staff di BKD. Namun bisa saja kemungkinan mereka akan disebar sebagai staff di beberapa SKPD.
“Mereka jadi staf biasa. Untuk sementara ditempatkan di BKD sebagai langkah awal. Bisa saja nanti dibagi ke SKPD,” kata Basri.
Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengatakan, jika hal ini telah sesuai dengan perintah Kemendagri mengenai rekomendasi pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dari lima jenis hukuman ini, maka Pemerintah kota Makassar berhak memberikan salah satu jenis hukumannya. Penentuan ini adalah hak dari Pj Wali Kota Makassar.
Sehingga Iqbal pun memutuskan mereka untuk dijatuhi pembebasan dari jabatan (nonjob).
“Tentu lebih bagus (nonjob) dari pemecatan atau penurunan,” kata Iqbal singkat.
Walaupun tidak mengenakkan bagi yang bersangkutan, Iqbal mengatakan harus melakukannya. Hal ini karena perintah langsung dari Kemendagri.
“Pasti tidak ada yang baik menurut yang bersangkutan. Tapi ini perintah Kemendagri,” tambahnya.
Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar angkat bicara menyikapi putusan pencopotan 12 sekretaris camat yang pernah menjabat camat, satu camat serta dua kepala bidang (kabid).
Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, dari Partai Golkar mengemukakan, yang berhak melakukan penyelidikan atau penyidikan pada kasus pelanggaran pemilihan umum (pemilu) adalah Bawaslu. Sementara kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diperiksa Bawaslu.
Hasilnya pun dari Bawaslu, kata Wahab, tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap 15 ASN tersebut. Sehingga tentu dengan adanya putusan pemecatan ke belasan ASN menjadi tanda tanya besar.
“Kenapa dikemudian hari baru muncul ada rekomendasi lain. Pertanyaannya, kenapa ada orang diputus dalam sebuah perkara oleh dua pengadilan yang berbeda dan keputusan yang berbeda. Tidak boleh dong, mana asas keadilannya?,” tegas Wahab, Selasa (19/11).
Dengan adanya kasus pemecatan yang terjadi di lingkup pemerintah kota, tambah Wahab, menjadi gambaran jika pemerintahan di Kota Makassar rusak. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI diminta segera turun untuk melakukan supervisi terhadap seluruh kegiatan-kegiatan pemerintahan di Kota Makassar.
“Kami mendesak Kemendagri RI segera turun melakukan supervisi terhadap seluruh kegiatan di pemerintahan di Kota Makassar. Tidak bagus ini, tidak ideal, dan tidak adil,” tegasnya. (arf)




×


Kasie Pemerintahan Jabat Plt Sekcam

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar