pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Aduan Dukcapil dan Disdik Tertinggi, Ombudsman Minta Payung Hukum

MAKASSAR, BKM–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pendidikan Kota Makassar masih menjadi langganan aduan dari warga kota.
Dari rilis aduan yang dibacakan Ketua Komisioner Ombudsman kota Makasaar, Andi Ihwan Patiroy, sejak Mei– Desember 2019 sebanyak 108 laporan yang masuk ke Ombudsman. Laporan tersebut didasarkan pada kualifikasi dengan perincian cara penyampaian Laporan Datang langsung 54 laporan, Sosial media 31 laporan, Telepon/faksimile 23 laporan, dan untuk temuan 0.
Adapun klasifikasi laporan berdasarkan proses tindak lanjut, 16 verifikasi, klarifikasi, investigasi, mediasi, satu rekomendasi, satu masih proses, delapan tidak ditindaklanjuti karena dokumen tidak lengkap.
Sementara 22 laporan tidak ditindaklanjuti karena bukan kewenangan, 21 Monitoring, 39 pelapor tidak kooperatif.
Pada sektor pemerintah di organisasi perangkat daerah Kota Makassar, terdapat lima aduan untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, empat aduan Dinas Kesehatan, satu aduan Dinas Lingkungan Hidup, satu aduan Dinas Pariwisata, serta satu aduan untuk Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 34 aduan Dinas Pendidikan, satu aduan Dinas Perumahan dan Kawasan, tiga aduan Dinas Sosial dan dua aduan Penataan Ruang.
“Untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, pelanggaran yang dilakukan pada pembuatan kartu tanda penduduk eletronik (KTP-el), seperti kurangnya sosialisasi standar operasional prosedur (SOP) ke warga jika ada kekurangan blangko. Kalau di disdik masih terkait penerimaan siswa baru, jelas Andi Ihwan Patiroy.
Terkait peneguran ke OPD yang melanggar, Ihwan menambahkan, jika merujuk pada pengalaman dari kasus kasus tahun, Ombudsman tidak punya kewenangan untuk melakukan peneguran. Hanya sebatas memberikan rekomendasi ke wali kota. Olehnya itu, kata dia, Ombudsman di tahun ini akan mengusulkan pembuatan perda agar keterlibatan Ombudsman dalam peneguran OPD bisa terwujud.
“Selama ini kami hanya memberi rekomendasi ke Wali Kota Makassar, seperti jika ada OPD cacat mal administrasi. Kami sebatas melapor, kami tidak punya daya kekuatan seperti pengadilan, kita tembuskan kepada pimpinan untuk dilakukan perubahan. Sudah berapa rekomendasi yang diajukan Ombudsman ke wali kota dan dilaksanakan. Diatur format harus disampaikan kepada wali kota. Kita juga mendorong adanya perda yang mengatur pelayanan publik secara terbuka,” tegas Andi Ihwan Patiroy.
Terpisah, pemerhati kota, Muhlis kepada BKM mengatakan, keberadaan Ombudsman memang perlu diperkuat agar memiliki taji untuk menegur atau menindak OPD yang melanggar dalam pelayanan publik. Selama ini, Ombudsman hanya dipandang sebelah mata oleh OPD, meskipun Ombusdman telah memiliki rekomendasi ke wali kota maupun gubernur.”Memang sudah perlu Ombudsman diberikan payung hukum agar bisa memiliki pergerakan yang lebih luas, seperti menegur dan menindak OPD,” ujarnya.(jun)




×


Aduan Dukcapil dan Disdik Tertinggi, Ombudsman Minta Payung Hukum

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar