MAKASSAR, BKM– Anggota DPRD Makassar akan memanggil seluruh kepala sekolah dasar (SD) dari 15 kecamatan. Pemanggilan tersebut, untuk membahas rencana pembubaran panguyuban yang selama ini dibentuk di setiap sekolah. Dewan menilai, kehadiran paguyuban justru merugikan dan menyusahkan siswa dan sekolah.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Makassar, Wahab Tahir. Wahab menambahkan, dalam lima hari ke depan dewan akan memanggil seluruh kepala sekolah untuk melaporkan kendala penginputan sistem penjamin mutu sekolah yang sudah menjadi temuan atau penilaian BPK. Belum lagi, tidak meratanya prestasi dan penghargaan yang didapat tiap sekolah.
“Hari ini (kemarin-red) Kita panggil kepala sekolah di dua kecamatan yakni Manggala dan Panakukkang. Kami menanyakan belum rampungnya laporan mutu pendidikan dan pengelolaan data kurikulum 2013. Saya juga lihat ada ketidakadilan antar sekolah karena ada yang mendapat predikat penghargaan ada yang tidak, ini tidak seimbang,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat di ruang Paripurna DPRD Makassar, Senin (27/1).
Selain itu, Legislator Fraksi Golkar ini memberi batas waktu hingga senin mendatang, perampungan laporan itu sambil memanggil kepala SD di tiap kecamatan. Setelah itu, dirinya bakal melakukan rapat terkait pembubaran panguyuban sekolah, yang selama dinilai justru meresahkan.
“Kita minta senin depan semua sudah rampung baik online ataupun pelaporan manualnya. Yang tidak selesai kita buatkan rekomendasi sekolahnya dan kita akan tindak lanjuti ke dinas terkait dan wali kota. Setelah ini baru kita bakal rapatkan terkait pembubaran pengayuban sekolah,” tambahnya.
Menyikapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Azis Hasan, mengaku, memang menemui sedikit kendala dan masih merampungkan pengelolaan data penjamin mutu pendidikan yang ada di sekolah dasar. Apa yang menjadi temuan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memang masih banyak kekurangan.
“Makanya seminggu ini kami akan mengunjungi semua sekolah-sekolah terkait sistem pelaporan ini. Sekalipun ini memakan waktu karena harus masuk dapil per dapil, dan laporan ini progresnya lewat laporan tertulis dan online,” bebernya.
Apalagi, tegas Azis Hasan, menyelesaikan itu harus relatif singkat. Belum lagi masih ada sekolah yang memakai sistem ujian kurikulum 2006, dimana seharusnya sudab berubah menjadi kurikulum 2013.”Kita genjot minggu ini sudah rampung semua,” jelasnya.
Mengenai pembubaran panguyuban, dirinya mengaku bakal membahas hal itu, usai sistem pelaporan penjamin mutu sekolah telah selesai. “Iya satu-satu kita bahas, ini dulu. Kalau sudah kita pasti akan pertimbangakan itu (pembubaran),” tutupnya. (ita)
Dewan Panggil Kepsek Bubarkan Panguyuban
×

