pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tenaga Honorer akan Dipihak Ketigakan

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Pusat saat ini sedang mewacanakan penghapusan tenaga honorer di seluruh kantor pemerintahan yang ada.
Jika kebijakan tersebut diberlakukan, Pemerintah Kota Makassar sudah punya skema untuk para tenaga honorernya.
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengatakan, jika tenaga honorer jadi dihapus, maka bagi yang memenuhi syarat, dianjurkan untuk mengikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara, bagi honorer yang tidak memenuhi syarat untuk ikut seleksi PPPK, namun tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan, Pemkot Makassar berniat untuk melaksanakan skema pihak ketiga. Artinya, mereka nanti akan menjadi tenaga outsourcing yang dibawahi sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut nantinya akan bekerjasama dengan Pemkot Makassar untuk menyiapkan tenaga yang dibutuhkan.
“Kita sudah siapkan sejumlah skenario. Kalau dihapuskan seluruhnya, skenarionya seperti apa, kalau sebagian, apa langkah yang akan kita lakukan. Itu sudah ada semua,” ujar Iqbal, Senin (27/1).
Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Sulsel itu menambahkan, khusus untuk tenaga honorer guru dan kesehatan, diharapkan bisa secara bertahap diangkat menjadi PPPK jika setelah mengikuti Seleksi CASN, yang bersangkutan tidak lulus.
Pasalnya, Pemkot Makassar sangat membutuhkan tenaga guru dan kesehatan.
“Formasi tenaga guru dan kesehatan sangat kita butuhkan. Makanya akan dilihat dan akan dilaksanakan secara bertahap misalnya kita punya stok 200 orang terus tahun ini kita punya 100 orang mungkin tahun ini 100 dan tahun berikutnya 100 jadi semua bertahap,” ungkap Iqbal.
Sementara itu, Basri Rachman, selaku PLT Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar mendukung putusan pusat untuk menghapus tenaga honorer.
“Saya pikir suatu hal yang menggembirakan, karena perlakuan P3K lebih sejahtera, dibanding kalau di kita namanya tenaga kerja waktu terbatas”, ungkapnya.
Basri juga menjelaskan terkait pendapatan seperti yang tertera dalam Dirjen 49 tahun 2018 bahwa managemen penghasilan P3K akan setara dengan penghasilan ASN.
“Itu salah satu indikator bahwa P3K lebih sejahtera dibanding tenaga kontrak waktu terbatas di lingkup Pemkot Makassar, misalnya”, jelasnya.
Dia mengatakan, saat ini, jumlah tenaga honorer yang terdata di Pemkot Makassar sebanyak 8.088 orang. (rhm)




×


Tenaga Honorer akan Dipihak Ketigakan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar