pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

39 Pengendara Kena Tilang

BARRU, BKM — Satlantas Polres Barru melakukan tindak langsung (Tilang) terhadap 39 kendaraan yang melanggar saat operasi rutin (Opstin) 2020 di depan pos 700, Sabtu(25/1).
Opstin dipimpin Kasat Lantas Polres Barru AKP Mariana Taruk Rante, bersama 12 personil Satlantas Polres Barru.
Kasat Lantas Pilres Barru AKP Maria Taruk Rante melalui Kasubag Humas, AKP Sainuddin Senin(27/1) mengatakan .
proses tilang terhadap 39 pengendara karena melanggar UU lalulintas. Adapun jumlah pelanggar dan pasal yang dilanggar, diantaranya pelanggaran pasal 288 (2) sebanyak 15 orang, kemudian pasal 107 (2) berjumlah 4.
Sementara pasal 169 (1) sebanyak 2 orang, pasal 106 (6) ada 12, pasal 281 berjumlah 3 orang, pasal 285 (1) sebanyak 2 orang dan pelanggar pasal 280 terdiri dari 1 pengendara.
“Barang bukti yang disita 39 lembar surat kendaraan, untuk dilakukan proses hukum,” ujar Sainuddin. Selama Opstin berlangusng sejumlah kendaraan roda empat ke atas mencoba menghindari pemeriksaan. (udi/C)



×


39 Pengendara Kena Tilang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar