MAKASSAR, BKM– Usai melakukan berkunjung ke Dinas Perumahan Kota Surabaya, panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar di bulan april akan mengesahkan rancangan peraturan daerah pemukiman kumuh.
Hal tersebut dikatakan Ketua Kansus Ranperda Pemukiman Kumuh, Fachrudin Rusli. Ia menambahkan dalam waktu dekat ini akan melakukan finalisasi. Terlebih lagi, ranperda penanganan rumah kumuh di Makassar sudah mencapai tahap finalisasi, dan tinggal ketuk palu menjadi perda.
“Sudah hampir rampung, bulan depan Insyaallah selesai. Kemarin kami lakukan kunjungan di Surabaya. Surabaya sudah merampungkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Daerah Kumuh,” ungkapnya, Minggu (8/3).
Legislator Fraksi PPP Makassar ini menilai, jika Kota Surabaya memiliki pemukiman kumuh yang ada di pinggiran kota tidak sebanyak di Kota Makassar. Penanganan kawasan kumuh di Makassar akan sama diterapkan dengan kota Surabaya, melalui perda pemukiman kumuh nantinya Makassar pun dapat keciprat bantuan dari pemerintah pusat.
“Di Makassar masih ada sekitar 124 titik kawasan kumuhnya, sementara kalau di Surabaya hanya beberapa dan selalu dikontrol oleh pemerintah kota. Kita juga berharap bantuan dari program kotaku yang dianggarkan di APBN,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo, mengungkapkan, apa yang terjadi di Surabaya dalam menangani rumah kumuh bisa diaplikasikan di Makassar.Ke depan perda tersebut juga berfungsi untuk mengantisipasi munculnya pemukiman-pemukiman kumuh di tengah maupun di pinggir kota.
“Makanya semua pihak akan terlibat penanganan rumah kumuh ini, kita bekerja sama baik BLHD, PDAM, dinas PU, dinas perumahan dan dinas sosial. Disini akan dibuatkan wadah untuk bekerja cepat untuk menyelesaikan kawasan kumuh,”bebernya.(ita)
Tangani Pemukiman Kumuh, Dewan Ingin Seperti Surabaya
×

