MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara efektif. Sejumlah aktifitas dilarang selama pemberlakuan PSBB. Salah satunya adalah penghentian aktifitas kendaraan komersil antarkota.
Hal ini menyusul keluarnya peraturan kementerian perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Setelah aturan pusat ini keluar, tentu tidak ada lagi aktifitas transportasi publik, baik sifatnya udara, laut dan darat. Ini pastinya sangat membantu penerapan PSBB di kota kita, sehingga pergerakan orang yang keluar dan ingin masuk ke Makassar akan sangat dibatasi” ujar Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Dia berharap, dengan keluarnya aturan ini, maka tidak ada aktifitas keluar masuk penumpang dibandara dan pelabuhan, termasuk di perbatasan-perbatasan kota.
“Ini sangat efektif dalam mengurangi pergerakan orang, sehingga potensi penyebaran virus covid-19 betul-betul bisa kita hentikan. Nawaitu kita PSBB di Makassar hanya satu tahap saja, yakni 14 hari. Semoga tidak ada perpanjangan seperti DKI Jakarta karena itu pasti akan semakin melambatkan pergerakan roda ekonomi warga kita. Namun tentu ini tergantung kedisiplinan, kepatuhan dan kesabaran kita semua menjalankan aturan PSBB ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said mengatakan, bahwa pihaknya bersama Dirlantas Polda Sulsel serta Dinas Perhubungan Sulsel sudah berkoordinasi di lapangan terkait lokasi chekpoint di jalur perbatasan untuk penegakan aturan ini.
“Untuk kendaraan yang mengangkut barang spesifik seperti logistik, alat-alat kesehatan dan sejenisnya itu tentu masih dibolehkan melintas. Namun untuk kendaraan yang sifatnya komersil atau kendaraan umum itu sudah tidak boleh sejak PSBB efektif diberlakukan tepat pukul kosong-kosong,” jelas Mario Said. (rhm)

