pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Butuh Rp60 M untuk THR ASN

Minus Eselon I dan II

MAKASSAR, BKM — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar mulai membahas rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Pembahasan tersebut dilakukan menyusul adanya instruksi dari Kementerian Keuangan terkait pembayaran THR bagi ASN di seluruh Indonesia.
Namun, seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemberian THR hanya akan diberikan bagi ASN dengan pangkat eselon III ke bawah. Sementara untuk eselon I dan II, tunjangan tersebut tidak diberikan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Makassar, Rahmat Mappatoba rencana penghapusan THR untuk eselon I dan II sejauh ini baru sebatas wacana.
Pasalnya, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait tata cara pembayaran THR tersebut.
“Karena yang disampaikan Ibu Menteri Keuangan itu baru sebatas lingkup kementerian. Secara resmi itu belum ada,” ujar Rahmat, kemarin.
Menurut dia, besaran THR untuk pegawai Pemkot Makassar sama dengan satu bulan gaji.
Adapun total anggaran untuk penggajian pegawai setiap bulannya itu sebesar Rp62 miliar. Jika eselon I dan II tidak menerima THR, Rahmat memperkirakan bahwa anggaran yang digelontorkan khusus THR itu sekitar Rp 60 miliar saja.”Mungkin sekitar Rp 60 miliar kalau THR,” ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar Basri Rakhman mengatakan total pegawai di Pemkot Makassar sebanyak 11.382.
Mereka bertugas di 50 OPD Pemkot Makassar, termasuk Kecamatan.
“Kalau wacana menteri keuangan tidak dapat THR baginl eselon I dan II, kami belum tahu itu. Karena belum ada surat resminya,” Basri menambahkan.
Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.
Selain itu, pemerintah menjamin bahwa para pensiunan juga tetap akan mendapatkan THR. (rhm)




×


Butuh Rp60 M untuk THR ASN

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar