pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Inisiasi Perda Pajak Daring

BANYAK pengusaha hotel, restoran dan rumah makan menolak menggunakan sistem dalam jaringan (daring) atau online sehingga perlu ditunjang dengan regulasi. Olehnya itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar melalui Komisi B bidang Perekonomian dan Keuangan bakal menginisiasi penguatan pungutan pajak lewat pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Ketua Komisi B DPRD Makassar, William Lauren, perlu ada perwali yang memperkuat pembentukan perda yang mengatur kewajiban pengusaha hotel, restoran, dan rumah makan menggunakan sistem online penarikan wajib pungut pajak.
“Sejauh ini pungutan pajak yang telah dilakukan bapenda, masih butuh penguatan karena ternyata faktanya di lapangan masih banyak pengusaha yang masih ogah membayar pajak online, apalagi distuasi pandemi seperti ini,” ungkapnya, di Gedung DPRD Makassar, Kamis (9/7).
Lanjut Legislator Fraksi PDIP Makassar, Inisiasi pembentukan perda tersebut menjadi rekomendasi pada rapat paripurna penetapan APBD Pokok 2020, namun akan ditindaklanjuti di APBD Perubahan 2020.”Seharusnya kan sudah dibentuk cuman karena ada refocusing anggaran, mungkin kita akan rekomendasikan di perubahan kalau bisa sudah di bentuk di 2021,” jelasnya.
Salah satu upaya yang didorong dewan saat ini peningkatan PAD, ketika pengusaha tidak mau menggunakan sistem online akan dikenakan sanksi, misalnya dicabut izin usahanya dan sebagainya. Seperti halnya yang didorong adalah pajak parkir dan pajak hiburan agar menggunakan sistem online. (ita)




×


Inisiasi Perda Pajak Daring

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar