pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemprov Selektif Anggarkan Biaya Perjalanan Dinas

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Provinisi Sulawesi Selatan sudah membolehkan pejabatnya melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Hal itu merujuk pada keluarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Dalam surat tersebut diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas. Antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Para ASN juga harus mendapat surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat setingkat eselon dua atau kepala kantor bagi pegawai ASN pada satuan kerja lainnya.
Selain status penyebaran covid-19, perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, mengatakan, saat ini memang sudah ada pelonggaran dari pemerintah, dimana sejak masuknya wabah corona di Indonesia, perjalanan dinas sudah diminimalisir bahkan disetop untuk mengantisipasi dan mengurangi terjadinya penyebaran virus dari daerah satu ke daerah lainnya.
“Dulu itu kan betul-betul tidak bisa yah, kecuali untuk keperluan keperluan bisnis, ditataran pemerintahan yang dibolehkan hanya yang berkaitan dengan kesehatan dan penanganan bencana,” ucap Imran Jausi.
Belum lagi kata Imran, Menteri Keuangan telah menginstruksikan untuk merefocusing anggaran untuk dialihkan ke penanganan covid, sehingga 50 persen APBD ditarik, khsusunya untuk anggaran perjalanan dinas, makan minum dan program yang tidak terlalu proritas lainnya.
“Anggaran dipangkas dan dialihkan ke covid jadi tidak ada kemungkinan untuk melakukan perjalanan dinas waktu itu. Untuk konsultasi, rapat, dan agenda-agenda lainnya diupayakan terlaksana melalui video conference,”ujarnya.
Namun, kata Imran, dalam melaksanakan perjalanan dinas, ASN diharapkan tetap berhati-hati dan memperhatikan protokol kesehatan. Pasalnya, jika melanggar ASN akan diberi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, M Rasyid, mengatakan untuk perjalanan dinas OPD sudah ada beberapa yang berjalan. Meski begitu di tengah pandemi ini harus lebih selektif untuk melakukan pencairan anggaran terhadap pengajuan anggaran perjalanan dinas.
Pasalnya, ada beberapa syarat atau kriteria bagi ASN yang akan melakukan kunjungan kerja atau berkonsultasi. Dilihat dari urgensi dan tujuan perjalanan dinas tersebut.”Jika penting, mendesak dan tidak bisa diwakili itu bisa,” ucapnya.
Rasyid-sapaan karibnya mengaku, meski Rp500 miliar APBD telah direfocusing untuk covid, namun tidak semua dibelanjakan. Sejauh ini realisasinya masih berkisar di 100 milyar lebih. Sehingga untuk anggaran perjalanan dinas bisa dikembalikan jika sifatnya mendesak.
“Anggaran perjalanan dinas yang direncanakan dalam APBD 2020 sebanyak Rp 127.5 miliar lebih, dan itu belum semuanya terpakai,” tutupnya.(nug)




×


Pemprov Selektif Anggarkan Biaya Perjalanan Dinas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar